Kita akan gunakan sebagai dasar untuk menangkapnya"Jakarta (ANTARA News) - Kapolri Jenderal Polisi Sutarman menegaskan negara tidak boleh kalah menghadapi para perusak pos polisi di Bunderan Senayan, Jalan Sisingamangaraja dan Jalan Trunojoyo, Jakarta yang terjadi hari Minggu (9/2/14) lalu sekitar pukul 01.30 WIB.
"Siapa pun kelompok masyarakat mana pun yang melakukan pelanggaran hukum apa pun, termasuk pengrusakan, negara tidak boleh kalah," kata Sutarman saat ditemui di Jakarta, Rabu.
Sutarman memerintahkan kepada jajarannya untuk mengungkap dan menangkap pelaku pengrusakan pospol yang melukai beberapa orang saksi itu.
"Polri harus mengungkapnya, menangkapnya, siapa pun dari kelompok masyarakat mana pun negara tidak boleh kalah," katanya.
Dia mengatakan dari CCTV yang terpasang pada saat kejadian, pihaknya akan mengumpulkan data-data dari rekaman itu.
"Kita akan gunakan sebagai dasar untuk menangkapnya," katanya.
Jenderal bintang empat itu mengatakan pelaku bisa dijerat pasal pidana pasal 170 KUHP dan pasal perdata.
"Begitu ditangkap, orangnya suruh bertanggung jawab secara pidana dan perdatanya. Pidana pengrusakan Pasal 170 KUHP dan perdata kita gugat untuk ganti yang dirusak itu," katanya.
Sutarman mengatakan gugatan perdata Polri terhadap masyarakat merusak sarana dan prasarana kepolisian sudah pernah dilakukan di Sumatera Selatan, yakni pengrusakan pos polisi dan kantor Polres Ogan Komering Ulu (OKU).
"Ada beberapa (yang digugat secara perdata), misalnya Pospol di Sumatera Selatan yang dibakar akhirnya diganti, oleh masyarakat dibangunkan, termasuk kantor Polres yang di OKU digantikan kantor Polresnya," kata dia.
Pada Minggu (9/2) pukul 01.30, sekelompok pengendara sepeda motor merusak dua pos polisi yang mengakibatkan tiga kaca bagian depan rusak atau pecah dan satu sisi kanan di Pos Traffic Light CSW Jalan Trunojoyo
Sementara Pos Lantas TL Patung Senayan Jalan Sisingamangaraja, kaca pintu samping kanan dan kiri serta dua kaca depannya rusak akibat aksi itu.
Pengrusakan tersebut mengakibatkan empat orang warga, yakni pedagang tisu asongan terluka akibat terkena pecahan kaca dan saat ini tengah diperiksa sebagai saksi.
Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2014