Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua MPR Lukman Hakim Saifuddin mengenang Fajrul Falaakh sebagai teman diskusi yang memiliki kepedulian menonjol pada penguatan masyarakat sipil.
"Saya pribadi amat kehilangan karena ia banyak memberikan kontribusi pemikiran dan menjadi teman berdiskusi dan berdebat yang mencerahkan saat proses perubahan UUD 1945 berlangsung pada 1999-2002," kata Lukman di Jakarta, Rabu.
Anggota Komisi Hukum Nasional yang juga pakar hukum tata negara Fajrul Falaakh meninggal dunia di Rumah Sakit Harapan Kita Jakarta, Rabu, sekitar pukul 13.10 WIB.
Lukman menyebut Fajrul figur yang menguasai dengan baik hukum tata negara, cerdas, santun, dan rendah hati.
"Sumbangan pemikirannya cukup berarti dalam proses reformasi konstitusi kita," kata Lukman seraya mengatakan Indonesia kehilangan putra terbaik yang menguasai hukum tata negara dengan baik.
"Almarhum mewarisi ilmu dari ayahandanya, Prof DR KH Tholhah Mansoer, pakar hukum tata negara di era 1970-an," kata Lukman.
Semasa hidupnya Fajrul adalah staf pengajar pada Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada Yogyakarta dan dikenal sebagai pakar hukum tata negara.
Fajrul lahir di Gresik, Jawa Timur, pada 2 April 1959 dan menyelesaikan sarjana hukum jurusan tata negara di Univesitas Gajah Mada Yogyakarta pada 1983 yang kemudian melanjutkan ke program magister di Inggris dan Amerika Serikat.
Fajrul adalah anggota Majelis Dewan Kehormatan Pusat Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) sejak 2008, anggota Dewan Penasihat CSIS Jakarta sejak 2007, Widyaisywara Sesdilu pada 2006 hingga 2008, serta anggota Komisi Hukum Nasional RI sejak 2000.
Fajrul juga memperoleh penghargaan Satya Lencana Pengabdian 17 tahun dari Presiden RI pada 2004 dan pernah menjabat Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Pewarta: Jaka Suryo
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2014