Tangerang (ANTARA News) - 66 restoran skala besar dan kecil di Kota Tangerang Selatan, Banten, tidak memiliki izin, kata kepala bidang Non PBB dan BPHTB DPPKAD Kota Tangsel Chusnul Amanah di Tangerang, Rabu.
Restoran yang tidak memiliki izin ini tersebar di tujuh kecamatan dengan rincian Pondok Aren 35 restoran, Serpong 13 restoran, Serpong Utara tiga restoran, Ciputat empat restoran, Ciputat Timur tiga restoran, Pamulang empat restoran, dan Setu empat restoran.
Akibatnya, Pemerintah Kota Tangerang Selatan tidak bisa mengambil pajak karena restoran-restoran ini bukan wajib pajak.
Sedangkan restoran yang terdata dan menjadi wajib pajak yakni adalah 470 restoran dengan berpendapatan di atas Rp15 juta per bulan, sesuai dengan ketentuan wajib pajak.
Restoran yang belum memiliki izin akan diberi surat teguran tiga kali agar memenuhi syarat dan ketentuan sebagai wajib pajak. Bila belum mengurusnya, maka Pemerintah Kota Tangerang Selatan akan mengenakan sanksi kepada restoran-restoran itu.
"Kita akan pasangi sticker di restoran itu dengan tulisan yakni Restoran Ini Belum Membayar Pajak. Agar nantinya menjadi catatan bagi pengunjung," ujarnya.
Ketua Persatuan Hotel Restoran Indonesia (PHRI) Kota Tangerang Selatan, Gusri Effendi, menyatakan menyambut baik sanksi pemerintah kepada restoran tak berizin.
Gusri menyatakan 66 restoran tak berizin itu bukan anggota PHRI karena seluruh anggota PHRI telah menyertakan surat kelengkapan administrasi izin usaha.
"Salah satu syarat menjadi anggota PHRI yakni memiliki dokumen wajib pajak. Sehingga, tidak ada anggota PHRI yang tak berizin," tegasnya.
Pewarta: Achmad Irfan
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2014