Jakarta (ANTARA News) - Komisi Antikorupsi Nasional (NACC) akan segera mengajukan tuduhan resmi kepada Perdana Menteri Yingluck Shinawatra atas perannya pada skema beras, lapor harian The Bangkok Post dalam lamannya hari ini.

Deputi Sekretaris Jenderal NACC Witthaya Akhompitak mengatakan bahwa sebuah panel penyelidikan akan mengumpulkan bukti untuk mengajukan tuduhan kepada Yingluck.

NACC juga akan menghadirkan para petani beras yang tidak dibayar yang meminta KPK-nya Thailand itu menyelidiki perdana menteri dan pemerintahannya.

Witthaya mengatakan jika panel ini mendapatkan cukup bukti maka Yingluck akan dikenai pasal 157 karena lalai dalam berwewenang.

Jika dia disidangkan maka sang PM akan mendapat kesempatan untuk membela diri di hadapan panel itu yang lalu akan menentukan tidak atau akan didakwanya Yingluck.

Jika panel utama NACC memutuskan untuk mendakwa Yingluck dan membawanya ke pengadilan, maka dia diharuskan dilucuti semua jabatan publiknya.

16 Januari lalu NACC sepakat melancarkan penyelidikan atas peran Yingluck ketika sebuah panel memutuskan untuk mengajukan tuduhan kriminal resmi kepada 15 orang yang tersangkut dalam perjanjian beras pemerintah ke pemerintah.

Yang ikut tersandung kasus ini adalah mantan menteri perdagangan Boonsong Teriyapriom dan mantan deputi menteri perdagangan Poom Sarapol.

PM Yingluck bisa dituduh melakukan tindakan kriminal jika dalam investigasi ditemukan bukti bahwa dia melalaikan tugasnya sebagai ketua Komite Kebijakan Beras Nasional yang mengawasi skema beras itu.

Yingluck menyatakan pemerintah tidak melanggar dan berencana membayar para petani itu untuk beras yang sudah mereka janjikan tersebut.

Status fiskal pemerintah caretaker mampu mencari pinjaman dari institusi-institusi keuangan sehingga semua petani pasti akan mendapatkan uang pembayaran berasnya, kata Yingluck.

Dia membantah telah menolak bertemu dengan para petani, sebaliknya telah mengarahkan menteri-menteri terkait untuk menjelaskan segala situasi kepada petani karena mereka semua tahu rincian menyangkut implementasi skema beras tersebut.

Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2014