Aljabar meminta Mahkamah Konstitusi menolak Judicial Review yang diajukkan Asosiasi Penguasaha Indonesia (APINDO) atas Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003.
Juru bicara Aljabar, Muhammad Hafidz, mengatakan saat ini pengusaha tidak secara sukarela mengangkat pekerja kontrak dan outsourcing menjadi pegawai tetap.
Ia menambahkan APINDO menginginkan lembaga yang berwenang segera mengesahkan perjanjian kontrak dan outsourcing melalui pengujian Pasal 59 ayat 7, Pasal 69 ayat (8) dan Pasal 66 ayat 4 Undang-Undang Ketenagakerjaan tersebut supaya segala sengketa ketenagakerjaan diselesaikan di meja hijau.
"Kami Aliansi Buruh Jawa Barat menolak Judicial Review yang diajukan APINDO dan kami ingin segala persoalan ketenagakerjaan diserahkan kembali ke Kementerian Tenaga Kerja," kata Muhammad Hafidz (12/2).
Ia mengatakan aliansi buruh tidak ingin campur tangan pemerintah semakin hilang karena lemahnya peraturan yang melindungi kaum lemah seperti buruh.
"Membiarkan sengketa hak tenaga kerja diselesaikan di pengadilan sama saja membiarkan kami yang lemah melawan pengusaha yang kuat di pengadilan," katanya.
"Tuntutan kedua kami meminta Mahkamah Konstitusi menerima Judicial Review yang diajukan Federasi Serikat Buruh Indonesia," katanya.
Saat ini terdapat dua konsentrasi massa buruh di depan gedung Mahkamah Konstitusi dan sebagian lagi di depan Istana Negara.
Hafidz mengatakan aksinya akan baru berakhir pada pukul 15.00 WIB. Selain itu saat ini Jalan Merdeka Barat ditutup total untuk semua pengguna kendaraan.
Pewarta:
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2014