Dia bukan anggota Reskrim, kita tidak tahu keberadaannya di sana."

Kulon Progo (ANTARA News) - Kepolisian Resor Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyelidiki kasus penganiayaan terhadap anggota polisi wanita, Masiti, di tempat karaoke "Rumah Laut" kawasan Pantai Glagah, Sabtu, 8 Februari 2014.

Kasat Reskrim AKP Ricky Boy Sialagan di Kulon Progo, Selasa, mengatakan kasus ini sudah dilaporkan dan ditangani oleh unit satu Sat Reskrim Polres Kulon Progo.

"Itu kasus tindak pidana ringan (tipiring), dan keduanya sudah sepakat berdamai. Kami juga ada surat yang ditandatangani di atas materai,"kata Ricky.

Informasi yang berkembang, pada Sabtu (08/02) sekitar 03.00 WIB, korban Masiti saat itu sedang duduk dan ngobrol di tempat karaoke dengan Leni pemilik karaoke. Tidak lama berselang datang karyawan karaoke yang melaporkan ada keributan di kasir.

Masiti yang mendengar informasi keluar dan mengecek keributan di kasir. Saat itu ada seorang pengunjung Edwin, yang akan masuk ke kamar pemandu lagu.

Saat itulah Masiti mencoba melerai dan mengingatkan kepada pelaku agar tidak masuk ke kamar perempuan. Tidak terima dengan perlakukan ini, pelaku yang merupakan warga Purwodadi, Purworejo menampar korban.

Ricky memastikan keberadaan Masiti saat itu di luar kedinasan dan tidak melaksanakan tugas. Kapasitas Polwan tersebut juga tidak jelas kenapa ada disana. Mungkin karena ada tugas atau keperluan pribadi.

"Dia bukan anggota Reskrim, kita tidak tahu keberadaannya di sana," katanya.

Kasi Propam Polres Kulon Progo Iptu Sujarwo mengaku malah belum mendengar ada anggota Reskrim yang menjadi korban penganiayaan.

Dia bertekad untuk segera mengusut kasus ini. Termasuk menyelidiki keberadaan korban yang berada di tempat hiburan.

"Kita malah belum mendengar, kalau memang ada akan kita usut," kata Sujarwo.

Kadiv Pengawasan dan Penyelidikan Jogja Police Watch Kusno S Utomo mengatakan kasus penganiayaan ini harus diusut tuntas. Penganiayaan merupakan bentuk kriminal murni, bukan delik aduan. (*)

Pewarta: Sutarmi
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2014