Pemohon yang akan memperpanjang SIM di layanan keliling diminta membawa dokumen berupa KTP  dan SIM asli yang dilampirkan fotokopi, mengisi formulir permohonan, dan mengikuti tes kesehatan serta psikologi di lokasi gerai
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menghadirkan layanan keliling perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM Keliling) di lima lokasi pada Sabtu.

Polda Metro Jaya melalui akun Instagram @tmcpoldametro  menjelaskan layanan SIM Keliling ini tersedia pukul 08.00-12.00 WIB, dengan lokasi sebagai berikut:

  1. Jakarta Timur di Mall Grand Cakung;
  2. Jakarta Utara di LTC Glodok;
  3. Jakarta Selatan di parkiran Assembly Hall Jakarta Convention Centre;
  4. Jakarta Barat di Mall Citraland;​​​​​​​
  5. Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng.
Pemohon yang akan memperpanjang SIM di layanan keliling diminta membawa dokumen berupa KTP  dan SIM asli yang dilampirkan fotokopi, mengisi formulir permohonan, dan mengikuti tes kesehatan serta psikologi di lokasi gerai.

Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis diarahkan untuk mengajukan permohonan SIM baru di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Daan Mogot, Jakarta Barat.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Baca juga: Terlibat pungli, Dirlantas Polda Metro Jaya proses anggota ke Propam

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024