Jakarta (ANTARA News) - Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan pemerintah tidak ikut campur dalam proses hukum empat warga negara Australia yang telah divonis bersalah karena terlibat penyelundupan heroin ke Indonesia. "Ini proses hukum dan peradilan di Indonesia jadi tidak melibatkan pemerintah," kata Wapres Jusuf Kalla di Kantor Wakil Presiden di Jakarta, Jumat. Baru-baru ini, PM Australia John Howard meminta pemerintah Indonesia agar memberikan pengampunan kepada empat warga Australia yang divonis hukuman mati karena berusaha menyelundupkan delapan kg heroin dari Bali ke Australia. Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman Tan Duc Thanh Nguyen (23), Si Yi Chen (20) dan Matthew James Norman (19), dari sebelumnya hukuman seumur hidup yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada 15 Februari 2006 dan diperingan menjadi 20 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar pada 13 April 2006 menjadi hukuman mati. Satu terdakwa lain, Scott Anthony Rush juga diperberat hukumannya oleh MA menjadi hukuman mati dari sebelumnya hukuman seumur hidup, yang dijatuhkan PN Denpasar dan diperkuat lagi oleh putusan PT Denpasar. Menanggapi adanya rencana pemerintah Australia untuk meminta keringanan, Jusuf Kalla mengatakan bila ada permintaan apa pun dari pemerintah Australia hendaknya disampaikan melalui pengadilan, bukan kepada pemerintah RI. Ia juga menambahkan proses hukum di Indonesia dilakukan melalui serangkaian proses persidangan di pengadilan dan dapat dilanjutkan dengan permohonan grasi, peninjauan kembali dan sebagainya. "Proses itu dapat saja mereka lalui, tetapi semuanya terpulang pada hukum di Indonesia," ujarnya. Indonesia, menurut dia, menghormati hukum Australia. Demikian pula diharapkan Australia melakukan hal yang serupa. "Kejahatan yang dilakukan kan di Indonesia, maka hukum yang berlaku adalah hukum di Indonesia," ujarnya.(*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006