Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) segera menyusun peraturan turunan dari Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan berkolaborasi dengan Kementerian/Lembaga lain.

"Kami menyambut baik disahkannya UU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan, dan selanjutnya akan segera menyusun peraturan turunan UU KIA berkolaborasi dengan Kementerian/Lembaga lain," kata Menteri PPPA Bintang Puspayoga dalam keterangan, di Jakarta, Jumat.

Sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan kesejahteraan ibu dan anak, kata dia, pemerintah akan segera menyusun peraturan turunan yang terdiri atas tiga Peraturan Pemerintah dan satu Peraturan Presiden.

Baca juga: Kementerian PPPA pastikan UU KIA tak bertentangan dengan UU lain

Menurut dia, UU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan menjadi komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak bagi para ibu dan anak-anak Indonesia.

Bintang Puspayoga menyampaikan bahwa kondisi ibu saat mengandung, melahirkan, menyusui, merawat, mendidik, maupun saat mengangkat anak merupakan hal yang tidak bisa dijalani sendiri, melainkan membutuhkan perhatian dari berbagai pihak.

Baca juga: Perusahaan diminta agar melihat UU KIA sebagai investasi masa depan

Melalui undang-undang ini, kata dia, diharapkan kesejahteraan ibu dan anak meliputi faktor fisik, psikis, sosial, ekonomi, dan spiritual dapat diupayakan.

Kementerian PPPA sebagai kementerian yang mengampu isu perempuan dan anak berupaya mendorong sinergi multipihak mulai dari level pemerintahan, dunia usaha, organisasi, hingga masyarakat untuk sama-sama berkontribusi dalam pengasuhan dan mewujudkan generasi emas 2045.

Baca juga: Jokowi teken UU KIA untuk hak keluarga di 1.000 hari pertama kehidupan

Presiden Joko Widodo menandatangani Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan pada 2 Juli 2024 dan diundangkan dalam Lembaran Negara Nomor 98 Tahun 2024.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2024