Kondisi seperti ini tidak bisa terus menerus dibiarkan, karena menyangkut dampak lingkungan dan keselamatan warga
Sekayu, Muba (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan memasifkan realisasi tata kelola sumur minyak warga guna mengatasi permasalahan kegiatan penambangan minyak bumi secara ilegal .

Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi di Sekayu, Jumat, mengatakan pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk menindaklanjuti permasalahan yang ditimbulkan dari kegiatan penambangan minyak ilegal guna menjaga keselamatan lingkungan dan masyarakat.

"Kondisi seperti ini tidak bisa terus menerus dibiarkan, karena menyangkut dampak lingkungan dan keselamatan warga Muba, apalagi setelah terjadi ledakan sumur minyak ilegal dan terbakar mencemari sungai dawas," katanya.

Ia menjelaskan kendala yang dihadapi saat ini terkait Revisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi Pada Sumur Tua yang masih terkendala di Kementerian.

Untuk konsep tata kelola yang telah disiapkan, di antaranya tata kelola keselamatan kerja dan lingkungan hidup, tata kelola kontrak jasa dan perjanjian kerja sama.

"Lalu, tata kelola penguatan kapasitas kelompok masyarakat dan tata kelola akses pemodalan dan kredit lunak bagi masyarakat pemilik sumur minyak. Kami sangat yakin rencana tata kelola ini sudah mengakomodasi perlindungan masyarakat dan lingkungan di Muba," jelasnya.

Baca juga: Polda Jambi dan tim gabungan tutup ratusan sumur minyak ilegal 
Baca juga: Satgas Tipikor: Tambang minyak ilegal di Sumsel potensi rugikan negara

Ia menambahkan berdasarkan data yang di inventarisasi ada sekitar 230 ribu masyarakat Muba yang terlibat pada aktivitas penambangan sumur minyak.

"Ini jumlahnya sangat banyak, tentu kami sangat berharap Pemerintah Pusat untuk segera mengakomodasi tata kelola ini serta ada realisasi konkret terkait revisi Permen ESDM nomor 1 Tahun 2008, atau Pemerintah Pusat dapat menerbitkan aturan dalam bentuk lain yang untuk tata kelola yang mengakomodasi aktivitas penambangan sumur minyak masyarakat dan atau menyusun Bridging Policy (Aturan antara) selama belum diterbitkannya aturan yang menjadi pedoman tata kelola dimaksud," kata Sandi.

Sementara itu, Direktur Teknik dan Lingkungan Minyak dan Gas Kementerian ESDM Noor Arifin Muhamad mengatakan persoalan sumur minyak ilegal di Muba ini sudah sangat Masif.

Sehingga, dari sisi hulu nanti akan disampaikan ke pimpinan bagaimana formula tata kelola terbaiknya karena ini menyangkut instansi terkait lintas sektoral lainnya baik sisi lingkungan, dan diharapkan di level menteri koordinator akan menangani secara komprehensif.

Saat Peraturan Menteri ESDM itu terus digodok agar daerah mempunyai kewenangan untuk memaksimalkan penertiban sumur minyak ilegal

"Komitmen Pak Pj Bupati Sandi Fahlepi untuk menjaga lingkungan dan keselamatan masyarakat Muba dari dampak sumur minyak ilegal sudah maksimal. Kami saat ini masih menunggu progres penerbitan Permen ESDM," katanya.

Arifin juga berharap agar persoalan sumur minyak ilegal di Muba itu segera tuntas dengan solusi terbaik mengingat perjuangan yang tak henti-hentinya dilakukan pemerintah daerah setempat dalam menjaga lingkungan dan keselamatan warga dari dampak sumur minyak ilegal.

Pewarta: Ahmad Rafli Baiduri
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2024