DPR RI secara tegas menolak terkait honor saksi untuk partai politik di TPS dari dana APBN
Jakarta (ANTARA News) - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menolak pengunaan dana APBN untuk pembiayaan honor saksi partai politik di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"DPR RI secara tegas menolak terkait honor saksi untuk partai politik di TPS dari dana APBN," kata Wakil Ketua DPR RI, Priyo Budi Santoso yang ditemui usai acara Leader Talk di Universitas Mercu Buana Jakarta, Selasa.
Ia menjelaskan, penggunaan dana saksi tersebut sebaiknya dibatalkan meskipun awalnya memiliki tujuan penggunaannya.
Namun, setelah dicermati, ternyata akan banyak berdampak bermasalah nantinya bila dana saksi untuk parpol tersebut digunakan. "Akhir dari penggunaan dana tersebut akan menuai masalah nantinya," katanya.
Priyo menjelaskan, sebaiknya dana saksi untuk Parpol tersebut dialihkan untuk membantu warga yang terkena bencana alam seperti di Gunung Sinabung maupun lainnya.
Bila anggaran bencana sudah tersedia, maka bisa juga dialokasikan untuk aparat keamanan dalam pengamanan Pemilu.
Apalagi, anggaran keamanan diketahui mengalami kekurangan. Maka, dapat menggunakan dana tersebut. "Alihkan saja untuk biaya keamanan," tegasnya.
Bawaslu telah mengalokasikan anggaran untuk kegiatan pengawasan Pemilu. Dana itu untuk membayar mitra pengawasan dan saksi dari setiap parpol di seluruh TPS.
Pewarta: Achmad Irfan
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2014