Jayapura (ANTARA) - Ketua KPU Papua Steve Dumbon mengatakan perhitungan suara ulang di enam TPS yang ada di Distrik Yapen Selatan, Kabupaten Kepulauan Yapen ditunda akibat C Plano yang berisi hasil perhitungan perolehan suara pada pemilu legislatif untuk DPRD, hilang.

Memang benar akibat hilangnya C Plano yang berisi perolehan suara dari para calon anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen menyebabkan perhitungan suara ulang sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi ditunda pelaksanaannya.

"Formulir C Plano sudah dipesan dan bila tiba maka perhitungan suara ulang segera dilaksanakan," kata Ketua KPU Papua Steve Dumbon kepada Antara, Jumat.

Dihubungi dari Jayapura, Ketua KPU Papua mengakui, sesuai keputusan MK ada tiga kabupaten di Papua yang harus melakukan perhitungan suara ulang yakni Kabupaten Jayapura, Kepulauan Yapen dan Kabupaten Sarmi

Untuk Kabupaten Sarmi dan Kabupaten Jayapura sudah selesai dilaksanakan.

Tercatat ada 330 TPS di tiga kabupaten di Papua yang melakukan perhitungan suara ulang sesuai keputusan MK dan saat ini hanya TPS di Kabupaten Kepulauan Yapen yang belum selesai melaksanakannya akibat hilangnya C Plano.

"Bila C Plano tiba maka segera dilaksanakan perhitungan suara ulang sesuai yang ada di kotak suara tersebut," kata Ketua KPU Papua Steve Dumbon.
Baca juga: KPU Papua: 225 TPS di Kabupaten Jayapura lakukan rekapitulasi ulang
 

Pewarta: Evarukdijati
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024