Ini merupakan hadiah setelah 80 tahun Indonesia tidak punya Undang-Undang Perdagangan...

Jakarta (ANTARA News) - Indonesia akhirnya mempunyai Undang-Undang (UU) Perdagangan setelah selama 80 tahun menggunakan hukum penyelenggaraan perdagangan Bedfrijfsreglementerings Ordonnantie yang dibuat sejak zaman penjajahan Belanda.

DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perdagangan menjadi undang-undang dalam sidang paripurna di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa.

"Ini merupakan hadiah setelah 80 tahun Indonesia tidak punya Undang-Undang Perdagangan," kata Wakil Ketua DPR Pramono Anung yang memimpin sidang paripurna itu.

UU Perdagangan itu menjadi pengganti peraturan penyelenggaraan perdagangan Bedfrijfsreglementerings Ordonnantie (BO), yang telah digunakan sejak zaman penjajahan Belanda sebagai dasar hukum perdagangan Indonesia.

Ketua Komisi VI DPR Airlangga Hartato menjelaskan UU Perdagangan mengamanatkan penyusunan sembilan Peraturan Pemerintah, 14 Peraturan Presiden, dan 20 Peraturan Menteri dengan 19 poin penting.

"RUU Perdagangan merupakan landasan hukum yang kuat dari aspek legal formal sehingga bisa menjadi kepastian hukum terhadap perdagangan di indonesia," ujar Airlangga.

"Semoga RUU Perdagangan ini dapat mewujudkan kesejahteraan umum dan keadilan sosial bagi masyarakat Indonesia," tambahnya.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsudin yang mewakili Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berharap kelahiran UU Perdagangan itu dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Amir mengatakan semenjak kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945, belum ada undang-undang yang mengatur perdagangan secara menyeluruh karena selama ini aturan perdagangan Indonesia mengadopsi hukum kolonial Belanda yang ada sejak 1934 dan lebih banyak mengatur perizinan usaha.

"UU Perdagangan ini menyinkronkan seluruh peraturan perundangan di bidang perdagangan serta mengatur kebijakan perdagangan secara menyeluruh dalam rangka menyikapi perkembangan situasi perdagangan era globalisasi masa kini dan masa depan," jelas Amir.

RUU Perdagangan disahkan menjadi undang-undang dengan persetujuan 290 dari 560 anggota dewan yang hadir dengan beberapa catatan.

Usai pemaparan draft RUU Perdagangan yang terdiri dari 19 bab 122 pasal itu, ada beberapa interupsi dari beberapa fraksi.

Salah satu interupsi berasal dari fraksi PKB yang memberikan catatan pada pasal 87 RUU Perdagangan yang berbunyi: "Pemerintah dapat memberikan preferensi perdagangan secara unilateral kepada negara berkembang dengan tetap mengutamakan kepentingan nasional serta ketentuan tata cara pemberian preferensi."

"Pasal preferensi seperti pedang bermata dua. Tetapi kami memberi kesempatan disahkannya UU Perdagangan ini," ujar salah satu fraksi PKB.

Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi mengapresiasi catatan tersebut. Menurut dia, preferensi perdagangan nantinya akan diatur dengan jelas dalam peraturan pelaksanaan.

"Kalau kita lihat di dalam praktek perdagangan, Indonesia itu sudah dipandang sebagai negara besar. Jadi saya pikir, Indonesia sudah cukup percaya diri untuk melihat dari sudut unsur kemanusiaan, katakanlah melihat masyarakat dunia yang masih lebih least developed dari Indonesia," kata Bayu.

"Jadi kita bantu beri fasilitas perdagangan. Tentunya di dalamnya juga disebutkan bahwa itu harus diatur, tidak bisa serta merta dan semena-mena. Diatur juga fasilitas apa yang diberikan, berapa besarnya dan kemudian jenis barangnya. Itu akan diatur sangat detail di dalam peraturan pelaksanaannya. Jadi kita apresiasi catatan itu. Itu mengingatkan kita bahwa kita tidak boleh sembarangan memberikan fasilitas," jelasnya.

Pewarta: Monalisa
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2014