Palangka Raya (ANTARA) - Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) komitmen bahwa penyidik yang menangani kasus kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 81 gram lebih yang melibatkan oknum polisi Brigadir F yang tugas di Polda setempat, akan dilaksanakan secara profesional sesuai hukum yang berlaku.

"Sesuai dengan arahan bapak Kapolda Kalteng Irjen Pol Djoko Poerwanto bahwa terkait kasus judi dan narkoba apalagi keterlibatan anggota, maka akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku. Termasuk Brigadir F yang terlibat kasus kepemilikan narkoba seberat 81 gram lebih," kata Erlan Munaji di Palangka Raya, Jumat.

Baca juga: Polres Tabalong amankan dua pemuda yang miliki ribuan obat terlarang

Dia menuturkan, pemeriksaan terhadap Brigadir F tentunya tidak ada permainan melainkan sesuai dengan fakta-fakta barang bukti yang diamankan yakni 81 gram lebih sabu yang didapat dari tangan pelaku.

Penyidik juga akan memberikan pasal sesuai dengan perbuatannya dan tidak ada memberikan pasal yang oknum polisi yang menjadi pelaku tersebut, karena penyidik memberikan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sesuai dengan apa yang disita.

"Kalau sudah sidang pidananya, tentunya nanti akan dilaksanakan sidang kode etik dan disiplinnya yang nantinya akan dilakukan oleh Propam Polda Kalteng dalam persidangannya," katanya.

Baca juga: Polisi tangkap delapan warga Kampung Boncos lantaran miliki narkoba

Ia membeberkan, setelah inkrah sidang tindak pidananya kemudian sidang kode etik dan disiplinnya maka Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) nya juga akan segera diusulkan secepatnya.

"Sekali lagi bapak Kapolda Kalteng tidak akan pandang bulu terkait dua hal tersebut, yakni judi online dan narkoba akan ditindak tegas," bebernya.

Baca juga: Polisi amankan dua ASN Lapas Palu karena miliki narkoba 3,9 kg

Perwira Polri berpangkat melati tiga itu juga ditambahkannya, agar persoalan tersebut tidak menimpa personel Polda Kalteng dan jajaran pihaknya juga akan terus melakukan pengawasan secara intensif.

Bahkan para personel juga wajib mengikuti kegiatan bimbingan rohani yang dilaksanakan oleh Polda Kalteng dan Polres jajaran setempat. Dengan adanya bimbingan rohani, tentunya personel akan ingat perbuatan tersebut akan membuat sengsara keluarga dan dirinya sendiri apabila melakukan perbuatan itu.

"Ya semoga saja apa yang telah dilakukan oleh Brigadir F, menjadi yang terakhir kalinya dilakukan oleh anggota dan jangan ada lagi," demikian Erlan Munaji.

Baca juga: Residivis narkotika kembali dibekuk Polisi karena miliki 1,5 kg sabu
Baca juga: Polisi belum miliki rekaman CCTV RS AR kasus narkoba napi Salemba

Pewarta: Adi Wibowo
Editor: Tunggul Susilo
Copyright © ANTARA 2024