Jakarta (ANTARA) - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi telah menunjuk pelaksana tugas (Plt.) Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) dengan menugaskan Direktur Jenderal Sumber Daya Perangkat Pos Informatika (SDPPI) Ismail mengisi posisi tersebut.

Hal itu dikonfirmasi langsung oleh Dirjen SDPPI Ismail saat ditemui di Jakarta, Jumat.

"Iya betul, baru sehari," kata Ismail kepada wartawan.

Penunjukan Ismail sebagai Plt. Dirjen Aptika secara efektif berlaku pada 4 Juli 2024 dan tugas itu berlaku selama tiga bulan lamanya.

Baca juga: Dirjen Aptika mengundurkan diri bentuk tanggung jawab gangguan PDNS 2

Dalam surat Nomor: 1715 /M.KOMINFO/KP.01.06/07/2024 tertulis bahwa sebagai pelaksana tugas, Ismail tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran.

Lebih lanjut, keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis juga dimaksudkan merupakan keputusan dan/atau tindakan yang memiliki dampak besar seperti penetapan perubahan rencana strategis dan rencana kerja pemerintah.

Sedangkan perubahan status hukum pada aspek kepegawaian artinya ia tidak berwenang untuk melakukan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai.

Baca juga: Usai mundur, Semuel tetap fokus pada transformasi digital Indonesia

Sebelumnya, pada Kamis (4/7), Semuel Abrijani Pangerapan mengumumkan dirinya mengundurkan diri dari posisi Direktur Jenderal Aptika Kemenkominfo sebagai bentuk tanggung jawab moral atas terjadinya insiden serangan siber Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2, Surabaya.

"Saya menyatakan bahwa per tanggal 1 Juli kemarin saya sudah mengajukan pengunduran diri saya secara lisan dan suratnya sudah saya serahkan kemarin kepada Menteri Kominfo," ujar Semuel di Jakarta.

Sebagai tindak lanjut dari kosongnya posisi Dirjen Aptika maka Menkominfo dengan segera menunjuk pelaksana tugas untuk mengisi posisi tersebut.

Baca juga: Puan ingatkan Dirjen APTIKA mundur tak ganggu proses pemulihan sistem

Adapun penunjukan sebagai pelaksana tugas ini bukan kali pertama Ismail selama bekerja di Kementerian Kominfo, sebelumnya ia juga pernah mengisi posisi pelaksana tugas sebagai Direktur Jenderal Perangkat, Pos, dan Informatika (Dirjen PPI).

Mulai bekerja sebagai Pegawai Kementerian Kominfo pada tahun 1993, Ismail pernah menjabat sebagai Direktur Telekomunikasi dan Direktur Pengembangan Pita Lebar.

Kemudian dari 2016 hingga saat ini, ia dipercaya menjabat sebagai Direktur Jenderal Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika.

Baca juga: Pengamat sebut mundurnya Dirjen Aptika Kominfo jadi contoh teladan

Baca juga: Anggota Komisi I DPR ingatkan penegakan hukum PDNS 2 tak diabaikan

Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Siti Zulaikha
Copyright © ANTARA 2024