Tidak ada UU yang dilanggar, tidak ada Permen ataupun PP yang dilanggar. Corby sudah menjalankan hukuman dan pemberian bebas bersyarat itu sudah melalui prosedur.

Jakarta (ANTARA News) - Pemberian bebas bersyarat yang diberikan kepada terpidana narkoba asal Australia, Schapelle Leight Corby sudah sesuai prosedur.Demikian disampaikan oleh Ketua Fraksi Partai Demokrat, Nurhayati Ali Assegaf di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa.

"Tidak ada UU yang dilanggar, tidak ada Permen ataupun PP yang dilanggar. Corby sudah menjalankan hukuman dan pemberian bebas bersyarat itu sudah melalui prosedur," kata Nurhayati.

Lagi pula, katanya, pemberian bebas bersyarat juga atas pemintaan dan pengajuan dari Corby.

"Ini haknya Corby untuk mendapatkan bebas bersyarat, Ini juga sesuai konvensi PBB yang sudah disepakati dan ditandatangani," kata dia.

Ia membantah pemberian bebas bersyarat kepada Corby karena ada deal-deal antara kedua negara.

"Sama halnya seperti TKI kita di luar negeri yang mendapat hukuman mati, dipenjara. Kita minta dibebaskan, kita melakukan diplomasi. Begitu juga dengan Australia, mereka juga meminta seperti yang dilakukan Indonesia terhadap Corby," kata Wakil Ketua Umum PD itu.

Atas semua itu, ia meminta kepada semua pihak untuk tidak mempolemikkan masalah pemberian pembebasan bersyarat kepada Corby.

"Jangan menyebar isu dan fitnah. Ini hak preogratif presiden. Jangan dijadikan polemik dan dipolitisasi untuk mendiskreditkan pemerintah," ujar dia.

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2014