Jakarta (ANTARA News) - Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat kesehatan Provinsi Banten Tahun 2011-2013.
"Nanti pulangnya ya," kata Airin saat dimintai keterangan ketika tiba di gedung KPK Jakarta, Selasa.
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Airin diperiksa untuk tersangka Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah yang juga kakak iparnya.
Airin pernah diperiksa KPK sebagai saksi pada 10 Desember 2013. Waktu itu dia diperiksa bersama Ratu Atut sebagai saksi dalam kasus dugaan pemberian suap kepada Akil Mochtar saat dia menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.
Sementara Ratu Atut menjadi tersangka dalam tiga kasus di KPK yaitu kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Banten, dugaan penerimaan gratifikasi dalam pengadaan alat kesehatan di Banten dan dugaan suap kepada Akil Mochtar, yang menangani sengketa pilkada Lebak saat menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi.
Badan Pemeriksa Keuangan setidaknya menemukan tiga indikasi penyimpangan dalam pengadaan alat kesehatan di Banten yang nilainya mencapai Rp30 miliar. Indikasi penyimpangan antara lain dilihat dari pengadaan alat kesehatan yang tidak lengkap dan tidak sesuai dengan spesifikasi.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2014