Jakarta (ANTARA News) - Sudah bukan rahasia lagi kalau masyarakat sering mengeluhkan layanan di sejumlah instansi, mulai pengurusan dokumen dan surat yang lama dan bertele-tele hingga maraknya pungutan liar.
Keluhan itu diharapkan tidak ada lagi setidaknya setelah delapan instansi pemerintah sepakat melakukan reformasi birokrasi dengan mendorong dan memperbaiki, mempermudah, mempercepat layanan publik dengan seefisien mungkin sehingga masyarakat bisa mendapatkan layanan yang tidak lagi bertele-tele, murah bahkan gratis.
"Proses perbaikan layanan ini tidak akan berhenti sampai sini saja tapi akan terus dilakukan sampai masa tugas pemerintahan saat ini berakhir Oktober tahun ini," kata Wakil Presiden Boediono kepada pers di kantor Wapres Jakarta, Senin.
Hal tersebut disampaikan Boediono setelah sekitar 45 menit rapat Peluncuran Layanan Dasar Publik yang antara lain dihadiri Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar, Kapolri Jenderal Polisi Sutarman, Kepala Badan Pertanahan Nasional Hendarman Supandji, Kepala Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) Kuntoro Mangksubroto, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo, serta Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Musliar Kasim.
Delapan instansi pemerintah yang melakukan perbaikan layanan publik itu adalah Polri, Kementerian Dalam Negeri, Pemda DKI Jakarta, Kementerian Dalam Negeri, Badan kepegawaian Nasional, Badan pertanahan Nasional, Taspen, serta Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).
Boediono mengatakan, dengan adanya penyederhanaan prosedur layanan publik tersebut diharapkan masyarakat tidak lagi alami kesulitan dalam mengurus dokumen yang diperlukan.
"Ini paket merupakan upaya pemerintah yang akan terus dilakukan dan sudah dilakukan beberapa kali pertemuan antarinstansi," kata Boediono.
Gamawan Fauzi mengatakan, dari kementeriannya sejumlah upaya yang dilakukan perbaikan adalah pelayanan dokumen kependudukan pengurusan penerbitan dokumen kependudukan seperti KTP, kartu keluarga, dan akte pencatatan sipil yang sebelumnya dipungut biaya, saat ini sudah bebas biaya di seluruh daerah.
Penerbitan akta kelahiran yang sebelumnya harus diurus di tempat kelahiran, saat ini dapat dilakukan di tempat domisili pemohon, sementara penerbitan surat keterangan terdaftar tentang organisasi kemasyarakat yang sebelumnya belum ada, saat ini dapat dilakukan selama satu hari kerja dan tidak dipungut biaya.
Gubernur Joko Widodo mengatakan, perbaikan layanan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta untuk pelayanan akte kelahiran yang sebelumnya lebih dari 10 hari kerja, saat ini maksimal lima hari kerja.
"Demikian juga penerbitan kartu keluarga yang sebelumnya lebih dari 10 hari kerja, saat ini maksimal lima hari kerja," kata Jokowi.
Hendarman mengatakan, dari instansinya kemudahan pelayanan pertanahan yang diberikan adalah percepatan pengecekan sertifikat yang sebelumnya di atas tiga hari kerja, saat ini hanya satu hari kerja.
Demikian juga pelayanan sertifikasi jual beli tanah yang sebelumnya di atas tujuh hari kerja, saat ini lima hari kerja, serta peningkatan hak guna bangunan menjadi hak milik yang sebelumnya di atas tujuh hari kerja, sekarang hanya lima hari kerja.
Pengurusan SIM
Penerbitan SIM baru dengan persyaratan lengkap dan lulus ujian yang semula membutuhkan waktu satu hari, kini bisa diselesaikan hanya dengan dua jam atau 120 menit, kata Kapolri Jenderal Polisi Sutarman.
"Langkah itu kita lakukan dalam upaya memberikan layanan seefisien mungkin kepada masyarakat," kata Sutarman kepada pers di Kantor Wapres Jakarta, Senin.
Menurut Kapolri, yang menjadi keluhan masyarakat selama ini adalah banyak yang tidak lulus ujian tertulis sehingga mereka merasa pengurusan SIM baru lama dan bertele-tele.
"Kalau memang tes tertulisnya tidak lulus maka penerbitan SIM baru tidak dilakukan. Pokoknya syaratnya adalah pemohon harus lulus tes tertulis dan kalau tidak lulus maka harus terus ikut tes tertulis sampai lulus," kata Sutarman.
Dia menegaskan, waktu dua jam penerbitan SIM baru itu adalah jika semua persyaratan sudah lengkap dan sudah lulus ujian.
Perbaikan layanan lain yang dilakukan Polri, katanya, adalah perpanjangan SIM dengan persyaratan lengkap yang sebelumnya satu hari, kini hanya membutuhkan waktu paling lama satu jam.
Selain melakukan perbaikan layanan SIM, katanya, Polri juga memperbaiki layanan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB).
Untuk penerbitan STNK baru setelah persyaratan lengkap yang sebelumnya 240 menit, kini bisa diselesaikan 120 menit, penerbitan STNK perubahan setelah persyaratan lengkap yang sebelumnya 120 menit kini 60 menit, dan penerbitan STNK perpanjangan setelah persyaratan lengkap yang sebelumnya 60 menit kini hanya 30 menit.
Trobosan lain yang dilakukan Polri untuk memberikan kemudahan masyarakat adalah menyediakan pelayanan SIM keliling yang saat ini belum tersedia secara luas.
Tapi saat ini telah tersedia tambahan 50 unit SIM keliling di Polda Aceh, Sumut, Sumbar, Riau, Sumsel, Lampung, Bengkulu, Jambi, Jabar, Jateng, Jatim, DIY, Bali, NTB, NTT, kalbar, Kalsel, kalteng, kaltim, Sulsel, Sultra, Sulut, Sulteng, Maluku, Papua, Babel, Malut, Gorontalo, Banten, dan Kepri.
"Layanan SIM keliling tersebut nanti akan diinformasikan oleh Polda masing-masing ke masyarakat setempat," kata Sutarman.
Semoga di lapangan hal tersebut benar-benar terwujud.
Oleh Ahmad Wijaya
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2014