Selain itu diharapkan pula dapat memberikan dampak positif dalam mewujudkan misi pembangunan nasional guna menciptakan regulasi dan tata kelola yang terintegrasi ...

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) berhasil meraih penghargaan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia (LKPP RI) terkait dengan kematangan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ).

Dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat, penghargaan yang ditandai dengan piagam penghargaan tersebut diberikan kepada Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementerian Desa PDTT yang diwakili Kepala Biro Umum dan Layanan Pengadaan Setjen Kemendes PDTT Andi Nita Arie.

Terkait dengan penghargaan tersebut, LKPP menilai Kemendes PDTT menjadi salah satu instansi pemerintah pusat yang memiliki kematangan sangat baik, khususnya dalam penilaian kematangan UKPBJ Level 3.

Baca juga: LKPP targetkan penambahan produk tayang pada e-katalog

Menurut Andi Nita, pencapaian tersebut merupakan hasil kerja keras dan komitmen kuat dari pimpinan tinggi madya maupun pratama di lingkungan Kemendes PDTT. Salah satunya melalui dukungan anggaran sehingga target kebijakan yang diinginkan dapat tercapai.

Ke depannya penghargaan itu, kata dia, diharapkan dapat meningkatkan peran aktif UKPBJ Kemendes PDTT dalam meningkatkan kualitas dan efisiensi dalam pengadaan barang/jasa.

"Selain itu diharapkan pula dapat memberikan dampak positif dalam mewujudkan misi pembangunan nasional guna menciptakan regulasi dan tata kelola yang terintegrasi serta adaptif bagi keberlanjutan sistem pemerintahan yang baik," ujarnya.

Baca juga: LKPP target pengadaan 2024 untuk produk dalam negeri capai 95 persen

Diketahui, Kemendes PDTT sejak 18 Oktober 2022 telah berhasil mempertahankan pencapaian tingkat kematangan Level 3 Proaktif dengan memenuhi kelengkapan atribut untuk dapat dinyatakan oleh LKPP berhasil mencapai Tingkat Kematangan Level 3 (Proaktif) pada seluruh variabel tingkat kematangan UKPBJ.

Pada level tersebut, UKPBJ mensyaratkan instansi pemerintah untuk memiliki tata kelola profesional, organisasi yang adaptif, melakukan pembelajaran yang berkelanjutan dan kolaboratif dengan para pemangku kepentingan.

Pada Februari 2024 dari total 628 UKPBJ di Indonesia, sebanyak 145 UKPBJ telah mencapai tingkat kematangan 9/9 atau berstatus Proaktif.

Baca juga: Mendes PDTT apresiasi bantuan Polri kawal dana desa

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2024