Kemenhub turut memperhatikan setiap aspek penyelenggaraan pelayaran, khususnya berbagai pelanggaran dan atau kejahatan pada transportasi laut
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perhubungan merancang pedoman khusus bagi aparat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dalam menerima informasi/laporan mengenai dugaan telah terjadi tindak pidana pelayaran guna proses hukum lebih lanjut.

"Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut turut memperhatikan setiap aspek pada penyelenggaraan pelayaran, khususnya pada berbagai pelanggaran dan atau kejahatan yang terjadi pada transportasi laut," kata Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Jon Kenedi dalam keterangan di Jakarta, Jumat.

Saat memberikan sambutan pada kegiatan Penyusunan Rancangan Pedoman dan Petunjuk Penerimaan Laporan dan Pelimpahan Perkara dari Kementerian/Lembaga/Aparat Penegak Hukum Lainnya di Yogyakarta, dia mengatakan Indonesia sebagai sebuah negara hukum, keberadaan pedoman dan petunjuk yang baik dalam penerimaan laporan serta serah terima perkara sangatlah vital.

Hal ini tidak hanya untuk menjamin kepastian hukum, tetapi juga untuk memastikan keadilan berjalan sebagaimana mestinya bagi semua warga negara. Keterbukaan, keadilan dan efisiensi dalam proses hukum haruslah menjadi pijakan utama dalam setiap langkah yang ditempuh.

Lebih lanjut Jon Kenedi mengatakan angkutan laut sebagai salah satu moda transportasi harus dijamin agar tertata dalam satu kesatuan sistem transportasi nasional yang terpadu dan mampu mewujudkan penyediaan jasa transportasi laut yang patuh, aman, selamat, tertib dan nyaman.

Baca juga: Kemenhub serah terimakan P3D pelabuhan pengumpan ke Pemprov Sulsel

Baca juga: Kemenhub evakuasi kebakaran kapal di Perairan Tuban Laut Jawa


Beberapa jenis pelanggaran dan atau kejahatan yang terjadi di laut seperti perompakan, pembajakan laut, penyelundupan manusia, penangkapan ikan ilegal, penyelundupan narkoba, pelanggaran lingkungan, maupun pelanggaran terhadap peraturan pelayaran telah diatur melalui peraturan perundang-undangan tertentu.

"Oleh karena itu, penegakan peraturan di laut wajib dilaksanakan secara terpadu dan sinergi, serta terkoordinasi dengan baik sehingga tidak terjadi tumpang tindih kewenangan penegakan hukum di laut yang dapat mengurangi citra Indonesia dalam pergaulan antarbangsa," ujar Jon Kenedi.

Adapun Rancangan Pedoman dan Petunjuk Penerimaan Laporan dan Pelimpahan Perkara dari Kementerian/Lembaga/Aparat Penegak Hukum Lainnya bertujuan menjadi pedoman dan petunjuk dalam melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum, hingga secara resmi menolak penanganan/penerimaan perkara pelanggaran dan/atau tindak pidana di bidang pelayaran kementerian/Lembaga/Aparat Penegak Hukum Lain, khususnya sejak dilakukan penangkapan kapal yang waktunya telah lama.

Dalam menyusun pedoman tersebut perlu memastikan bahwa setiap tindakan yang diambil dalam menangani laporan dan perkara memiliki dasar hukum yang kuat, serta mampu memberikan perlindungan kepada setiap individu yang terlibat, baik sebagai pelapor, terlapor, atau sebagai pihak yang terlibat secara langsung dalam proses hukum.

Acara yang dihadiri oleh 12 UPT tersebut menjadi sarana bagi para PPNS di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk saling berdiskusi dalam menyusun rancangan pedoman dan petunjuk penerimaan laporan dan pelimpahan perkara dari Kementerian/Lembaga/Aparat Penegak Hukum.

Baca juga: Indonesia latihan merespon tumpahan minyak di laut batas negara

Baca juga: Indonesia ajukan pembaruan MoU sertifikasi pelaut di kapal Belanda

 

Pewarta: Ahmad Wijaya
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2024