Jakarta (ANTARA News) - Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati DKI Jakarta, Noor Rohmat dan Kepala Kejari Jakarta Dimas Sukadis dijatuhi sanksi pelanggaran disiplin tingkat menengah terkait penuntutan perkara 20 kilogram psikotropika atas terdakwa Hariono Agus Tjahjono. "Untuk Aspidum telah dijatuhi penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, sedangkan untuk Kajari Jakbar dijatuhi sanksi penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum(Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, I Wayan Pasek Suartha di Jakarta, Jumat sore. Sebelumnya, Jaksa Agung RI Abdul Rahman Saleh juga menjatuhkan sanksi atas pelanggaran disiplin berat terhadap Kepala Kejati DKI Jakarta, Rusdi Taher berupa pembebasan dari jabaran struktural Kajati karena terbukti melakukan perbuatan tercela berupa tidak melaksanakan perintah atasan dan tidak melakukan tugas pokoknya. Mengenai pelanggaran yang dilakukan oleh Aspidum Kejati DKI dan Kajari Jakarta Barat; Kapuspenkum mengaku belum mengetahui detil rincian diktum putusan penjatuhan sanksi terhadap dua pejabat Kejaksaan itu. Pasek Suartha mengatakan sanksi tersebut diberlakukan terhitung sejak 1 September 2006 namun dua orang itu tetap diberi kesempatan selama 14 hari untuk memutuskan akan menerima atau mengajukan keberatan pada Jaksa Agung atas penjatuhan sanksi tersebut. "Putusan ini telah disampaikan kepada masing-masing oleh Kajati DKI Jakarta pada 1 September, sesuai dengan berita acara yang ditandatangani oleh masing-masing yang bersangkutan," kata Suartha lagi. Mengenai mutasi Noor Rohmat dari jabatan Aspidum Kejati DKI Jakarta menjadi Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Tindak Pidana Keamanan Negara dan Ketertiban Umum pada Pidana Umum (Pidum) terkait dengan sanksi penundaan kenaikan pangkat, Kapuspenkum mengatakan hal itu tidak berhubungan. "Mutasi itu tidak ada hubungannya karena jabatan Aspidum dan Kasubdit pada Pidum adalah sama-sama eselon III. Ini hanya mutasi biasa," ujar Kapuspenkum. Dalam kasus 20 kilogram psikotropika jenis sabu-sabu atas nama Hariono, empat JPU yang menyidangkan perkara itu di PN Jakarta Barat menuntut terdakwa dengan pidana tiga tahun penjara yang langsung divonis oleh Majelis Hakim sesuai tuntutan tersebut. Tuntutan dan putusan itu dinilai terlalu ringan terlebih bila dikaitkan perkara terdakwa Ricky Chandra alias Akwang yang merupakan rekan satu sindikat Hariono, dimana Akwang dituntut pidana mati dan dijatuhi vonis seumur hidup pada bulan Februari 2006.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006