Jakarta (ANTARA) -
Anggota Komisi IX DPR RI Zainuddin Maliki meminta penyelenggara pendidikan di seluruh tingkatan agar bersikap transparan dalam melaksanakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
 
Menurut Zainuddin, transparansi merupakan salah satu poin penting dalam memastikan tidak ada kecurangan dalam PPDB.
 
"Menurut saya, masih juga akan ada masalah kalau mentalitas kita untuk berterus terang, kejujuran, transparansi itu belum ada," kata dia dalam video singkat, sebagaimana dipantau melalui kanal YouTube TVR Parlemen di Jakarta, Jumat.
 
Hal tersebut disampaikan Zainuddin untuk menanggapi temuan "siswa titipan" masuk PPDB yang terungkap dalam investigasi salah satu media nasional serta temuan mengenai pemalsuan data di kartu keluarga.
 
Sementara itu, anggota Komisi X DPR RI Nuroji meminta kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menindak tegas segala bentuk kecurangan dalam PPDB.
   
Selain itu, ia juga menyarankan orang tua calon siswa baru dari kalangan ekonomi menengah ke atas agar mendaftarkan putra-putrinya di sekolah swasta. Dengan demikian, kata dia melanjutkan, akses pendidikan gratis dari pemerintah bisa dimanfaatkan oleh calon siswa baru dengan latar belakang ekonomi bawah atau kurang mampu.
 
"Ini justru orang yang mampu berusaha mendapatkan kursi, orang yang tidak mampu direbut dengan membeli kursi itu. Nah tadi, kecurangan itu terjadi karena ada konsumennya juga," kata dia.
   
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy telah mengusulkan agar ada pembentukan satuan tugas (Satgas) PPDB yang melibatkan unsur kejaksaan, kepolisian, dan dinas-dinas terkait mulai dari tingkat pusat hingga daerah.
 
“Saya kemarin sudah menyampaikan kepada Bapak Presiden, dan sekarang sedang menunggu Keputusan Presiden (Keppres). Kalau nanti Keppres-nya sudah turun, mudah-mudahan dalam waktu dekat kita bisa menegakkan betul. Sekarang ini belum ada instrumen yang bisa kita gunakan untuk melakukan penindakan, karena dari unsur kejaksaan dan kepolisian belum terlibat, padahal kan jelas-jelas pelanggaran itu,” kata Muhadjir.
 
Ia menyayangkan perbuatan ilegal masyarakat yang menggunakan ijazah palsu, memindahkan alamat, atau menggunakan kartu keluarga palsu dalam proses PPDB.
 
“Masing-masing daerah harus segera mempelajari kasusnya, kan ada data historis sebetulnya kasus PPDB itu kan, tidak semua daerah bermasalah dan dalam satu daerah paling hanya beberapa titik saja yang bermasalah. Itu mestinya sejak awal harus sudah diantisipasi, sehingga sudah ada penyelesaian dan tidak berulang, karena kalau kasusnya berulang, itu berarti pemerintah daerah selama ini tidak melakukan perbaikan atas kasus sebelumnya,” ucapnya.

Baca juga: DPR: Kecurangan PPDB bisa diatasi lewat pemerataan kualitas sekolah

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2024