Sehingga menambah PNBP kejaksaan."

Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung telah menyetorkan denda yang harus dibayar oleh 14 anak perusahaan PT Asian Agri Group (AAG) sebesar Rp 719,95 miliar ke kas negara.

"Pada 28 Januari 2014, PT AAG telah setorkan denda syarat khusus sebesar Rp719.955.391.304, ke kas negara," kata Jaksa Agung, Basrief Arief dalam acara acara Pemantapan Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD tahun 2014 di Jakarta, Senin.

Dikatakan, pembayaran itu dari jumlah denda sebesar Rp 2,5 triliun yang harus dibayarkan, sedangkan sisanya yaitu sebesar Rp1,8 triliun akan dibayarkan secara bertahap setiap bulannya.

Selain itu, Jaksa Agung juga menyebutkan terpidana Susno Duadji telah membayar cicilan uang pengganti yang totalnya Rp4,2 miliar.

Pada 24 Mei 2013, Susno membayar Rp500 juta dan cicilan kedua pada 3 Februari 2014 membayar sebesar Rp1 miliar.

Karena itu, dirinya meminta kepada para kepala kejaksaan tinggi (kajati) dan kepala kejaksaan negeri (kajari) untuk segera menindaklanjuti dan menuntaskan penanganan perkara pidana umum maupun pidana khusus, baik dengan uang pengganti maupun dendanya.

"Sehingga menambah PNBP kejaksaan," katanya. (*)

Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2014