Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi termasuk di Balai Sidang Jakarta atau Jakarta Convention 
Center (JCC) pada Jumat.

Polda Metro Jaya melalui akun X @tmcpoldametro di Jakarta, merinci layanan SIM ini dibuka pukul 08.00-14.00 WIB. Adapun lokasinya adalah sebagai berikut:

Jakarta Timur    : Mal Grand Cakung
Jakarta Utara     : LTC Glodok
Jakarta Selatan : Parkiran Assembly Hall Jakarta Convention Center
Jakarta Barat     : Mal Citraland
Jakarta Pusat    : Kantor Pos Lapangan Banteng


Dokumen yang diperlukan dalam layanan SIM Keliling, yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis diarahkan untuk mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Baca juga: Polisi tilang 1.965 kendaraan bermotor di Jakarta karena lawan arah
Baca juga: Tiga mobil terjaring razia uji emisi di Pulogadung

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024