"Sampai saat ini belum bisa memeriksa Kades tersebut, karena masih menunggu izin dari Bupati Kampar," kata Kapolsek Tapung Hulu, AKP Alwis Saldi, kepada wartawan di Pekanbaru, Senin.
Ia mengatakan, pihaknya sudah dua kali mengirimkan surat permohonan izin untuk memeriksa Kades Suka Ramai Kecamatan Tapung Hulu yang berinisial B itu. Namun, polisi menarik kembali surat pertama karena ada kesalahan dalam isinya.
"Hari ini (Senin-Red.) kita kembali mengantarkan langsung untuk minta izin memeriksa kades tersebut," katanya.
Syarat aparatur penegak hukum harus meminta izin kepala daerah untuk memeriksa dugaan pidana terhadap kepala desa itu dilakukan polisi mengacu pada Peraturan Pemerintah No.72/2005 tentang Desa.
Ia menjelaskan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi yang membenarkan korban masih di bawah umur. Ia mengatakan polisi menerima laporan pada pekan lalu, namun peristiwa tersebut terjadi pada bulan Juli 2013.
Dalam BAP kepolisian dijelaskan korban berusia 18 tahun saat kejadian itu terjadi. Korban yang merupakan warga Kota Pekanbaru mengaku dibawa Kades B ke sebuah tempat hiburan karoke di Pekanbaru. Ditempat itu korban dicekoki dengan minuman keras.
Setelah mabuk berat, Kades B membawa korban ke ke sebuah lokalisasi di Desa Suka Ramai, Kampar. Ditempat itu, korban mengaku dipaksa oleh Kades B melakukan hubungan layaknya suami istri selama tiga hari berada di tempat itu.
Kapolsek mengatakan polisi tidak bisa menemukan tindak kekerasan terhadap korban, namun pemeriksaan di rumah sakit menunjukan bahwa korban kini sudah hamil tujuh bulan diduga akibat tindakan Kades B.
"Kita tetap akan proses kasus ini, tapi kita tunggu dulu izin dari Bupati Kampar karena kita ikuti aturan yang ada," ujarnya.
Sementara itu, pengamat hukum Universitas Lancang Kuning Pekanbaru, Suhendro mengatakan alasan kepolisian meminta izin sangat tidak beralasan. Ia mengatakan polisi seharusnya mengacu pada KUHP, yang disebutnya tidak ada aturan untuk meminta izin kepada kepala daerah untuk kasus pidana.
"Belum ada aturan hukum untuk memeriksa seorang kepala desa harus ada izin dari kepala daerah. Nggak usah mengada-ngadalah, aneh juga ini," kata Suhendro. (F012)
Pewarta: FB Anggoro
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2014