Makassar (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan Agus Salim memaparkan sebanyak 295 perkara penyelesaian kasus melalui Restoratif Justice (RJ) atau keadilan restoratif kepada Komisi III DPR RI saat kunjungan kerja di Makassar.

"Perkara yang paling banyak diselesaikan melalui pendekatan RJ adalah perkara penganiayaan jumlahnya dari tahun 2021 hingga Juni 2024 sebanyak 158 perkara dan ada empat perkara narkotika," papar Agus di hadapan anggota DPR RI di kantornya Jalan Urip Sumoharjo Makassar, Kamis.

Baca juga: Polresta Mataram selesaikan kasus pegawai kejaksaan melalui RJ

Dari data Kejati Sulsel, penyelesaian perkara tindak pidana umum melalui pendekatan keadilan restoratif mulai 2021 sampai Juni 2024 sebanyak 295 perkara. Rinciannya, tahun 2021 sebanyak 24 perkara, 2022 sebanyak 126 perkara, 2023 sebanyak 113 perkara dan Juni 2024 sebanyak 32 perkara.

Mekanisme RJ, kata dia, yang dilaksanakan di lingkungan Kejaksaan RI dikendalikan secara langsung persetujuannya oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) melalui tahapan Ekspose secara virtual.

Baca juga: Kejati Sumut hentikan penuntutan 40 perkara dengan RJ

Namun sesuai arahan dari Jampidum saat kunjungan di Makassar, kata Agus, ada kebijakan untuk menyerahkan pengendalian persetujuan RJ kepada Kepala Kejati Sulsel sebagai Pilot Project di wilayah Sulsel.

"Kami berharap agar petunjuk teknisnya tersebut bisa segera kami terima, dan kebijakan tersebut bisa segera kami implementasikan untuk mengurangi beban penumpukan tahapan ekspose dari seluruh wilayah Indonesia yang terpusat di Jampidum," tutur Agus.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Agus Salim (tengah) berfoto bersama rombongan Komisi III DPR RI usai memaparkan penyelesaian perkara melalui Restoratif Justice (RJ) atau keadilan restoratif seusai kunjungan kerjanya di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulsel di Makassar, Sulawesi Selatan. ANTARA/HO-Dokumentasi Kejati Sulsel.

Ia juga memaparkan kepada Komisi III DPR RI bahwa sebagai bentuk tindak lanjut atas petunjuk Jampidum sesuai surat nomor : B-913/E/Ejp/03/2022 per tanggal 25 Maret 2022 perihal Pembentukan Rumah Restorative Justice.

Maka dalam kurun waktu tahun 2022 hingga Juni 2024 jajaran Kejati Sulsel telah menindaklanjutinya dengan membentuk sebanyak 55 rumah RJ tersebar di seluruh wilayah hukum Kejati Sulsel termasuk melaksanakan 160 kegiatan di rumah RJ yang dibentuk tersebut.

Baca juga: Kejati Sumut hentikan tiga perkara dengan RJ dalam sehari

Rinciannya, tahun 2022 dilaksanakan 73 kegiatan di rumah RJ, selanjutnya tahun 2023 dilakukan 69 kegiatan di rumah RJ dan pada Juni tahun 2024 telah dijalankan 18 kegiatan di rumah RJ.

"Kita mengedepankan upaya koordinasi yang baik antara Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Sulsel dengan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Provinsi Sulsel dalam penyelesaian permasalahan penanganan perkara dan penahanan," katanya menambahkan.

Sebelumnya, kunjungan kerja spesifik rombongan anggota Komisi III DPR RI berkaitan dengan pengawasan pelaksanaan Restorative Justice di Kejaksaan Tinggi wilayah Provinsi Sulawesi Selatan.

Baca juga: Kejati Sumut hentikan sembilan perkara dengan RJ dari Januari-Februari

Pewarta: M Darwin Fatir
Editor: Tunggul Susilo
Copyright © ANTARA 2024