Jakarta (ANTARA) - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta tidak berwenang mengadili putusan MKMK yang berhubungan dengan pemberhentian Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.

"MKMK telah secara tegas menyatakan pendiriannya bahwa PTUN tidak mempunyai kewenangan untuk mengadili putusan MKMK yang merupakan putusan lembaga etik yang bersifat final," kata anggota MKMK Ridwan Mansyur dalam sidang putusan dugaan pelanggaran kode etik Anwar Usman yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta, Kamis.

Ia menjelaskan bahwa pada dasarnya MKMK tidak dapat mencampuri kompetensi absolut PTUN dalam memeriksa dan memutus perkara Anwar terkait pemberhentiannya.

Akan tetapi, dalam konteks tersebut, secara tegas dinyatakan bahwa PTUN tidak berwenang mengadili putusan yang mereka keluarkan.

Adapun pernyataan tersebut disampaikan dalam pertimbangan hukum putusan MKMK Nomor 08/MKMK/L/05/2024 terhadap Anwar Usman.

Baca juga: MKMK putuskan Anwar Usman tak langgar kode etik

Anwar Usman dilaporkan ke MKMK atas dugaan pelanggaran kode etik oleh seorang advokat bernama Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak.

Zico sebagai pelapor menilai adanya dugaan konflik kepentingan antara Anwar Usman dengan advokat Muhammad Rullyandi.

Ia menyebut Rullyandi menjadi ahli dalam persidangan perkara yang diajukan Anwar Usman di PTUN, padahal Rullyandi menjadi kuasa hukum KPU pada persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 yang ditangani oleh Anwar.

Menurutnya, tidak pantas apabila seorang hakim meminta jasa sebagai ahli dari seorang pengacara yang sedang memiliki perkara dan diadili oleh hakim tersebut.

Dalam amar putusannya, MKMK menyatakan bahwa Anwar Usman tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam prinsip kepantasan dan kesopanan dalam Sapta Karsa Hutama.

Baca juga: MKMK dengarkan keterangan Hakim MK Anwar Usman soal pelanggaran etik

Ditemui setelah sidang, Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna turut menegaskan bahwa putusan MKMK tidak boleh menjadi objek gugatan PTUN karena Majelis Kehormatan MK bukanlah badan atau lembaga negara.

"Kalau begitu (bisa jadi objek gugatan), apa bedanya etik dengan hukum?" katanya.

Ia juga enggan menjawab ketika awak media bertanya bagaimana jika PTUN mengabulkan gugatan Anwar.

"Kita lihat dulu argumentasinya. Apa dasarnya? Kan kalau kami sebagai MKMK sudah menyampaikan pendirian yang tegas," ujarnya.

Pada akhir tahun 2023, Anwar Usman mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta dengan pokok gugatan meminta keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua baru MK dinyatakan tidak sah.

"Dalam pokok perkara, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023, tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028," demikian bunyi isi gugatan pokok perkara Anwar Usman.

Dalam keputusan MK yang digugat Anwar, terdapat putusan MKMK Nomor 2/MKMK/L/2023 yang menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi.

Baca juga: MKMK akan periksa Anwar Usman soal dugaan pelanggaran etik besok
Baca juga: MK sebut terima laporan dugaan pelanggaran etik Anwar Usman

Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024