Indramayu (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, Jawa Barat, menetapkan eks Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Kadisbudpar) Indramayu berinisial C sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pembangunan objek wisata air terjun buatan di daerah itu.

Kasi Intel Kejari Indramayu Arie Prasetyo di Indramayu, Kamis, mengatakan bahwa tersangka terindikasi melakukan korupsi dengan nilai sekitar Rp1,1 miliar pada pembangunan tahap kelima prasarana air terjun buatan di tahun 2019.

“Tersangka C merupakan mantan Kadisbudpar Indramayu selaku pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen,” ujarnya.

Ditetapkannya eks Kadisbudpar Indramayu menjadi tersangka, kata dia, sudah sesuai berdasarkan alat bukti yang cukup seperti keterangan saksi, keterangan ahli dan hasil audit kerugian negara.

Selain itu, Tim Penyidik Kejari Indramayu berhasil mengungkap adanya pelanggaran hukum dalam pengadaan barang dan jasa, yang tidak sesuai dengan harga serta volume pada pembangunan objek wisata air terjun buatan tersebut.

“Atas hasil penyidikan telah ditemukan dua alat bukti yang cukup sehingga tim penyidik menetapkan C sebagai tersangka. Hasil audit perhitungan kerugian negara (dalam kasus ini) kurang lebih Rp1.189.871.205,” katanya.

Arie menyampaikan tersangka C kini telah dibawa ke Rumah Tahanan Kelas IIB Indramayu, untuk menjalani proses penahanan selama 20 hari.

Dalam kasus ini, ia menyatakan eks Kadisbudpar Indramayu disangkakan Pasal 2 dan 3 Undang-undang Tipikor dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara serta denda Rp1 miliar.

Hingga saat ini, tambah dia, Tim Penyidik Kejari Indramayu tetap melakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut guna mencari tersangka lain dalam kasus korupsi tersebut.

“Dimungkinkan juga ada tersangka lain dalam perkara ini, jadi mohon waktu. Pada pokoknya Kejari Indramayu berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum dengan menuntaskan perkara ini sampai selesai,” ucap dia.

Pewarta: Fathnur Rohman
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024