Dalam hal tidak tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun
Jakarta (ANTARA) - Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital Naek Parulian Wasington Hutahaean alias Edward Hutahaean divonis pidana 5 tahun penjara terkait kasus pengondisian perkara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukungnya di BAKTI Kominfo.

"Menyatakan terdakwa Edward Hutahaean telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga," ujar Hakim Ketua Dennie Arsan Fatika dalam sidang pembacaan putusan Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis.

Dengan demikian, ia menyebutkan Edward terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b juncto Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Selain pidana penjara, Majelis Hakim turut menjatuhkan pidana denda sebesar Rp125 juta kepada Edward dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Edward, kata Hakim, juga dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada sejumlah 1 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp15 miliar dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Apabila pidana tambahan tersebut tidak dibayarkan Edward dalam kurun waktu yang telah ditentukan, Majelis Hakim memerintahkan jaksa untuk menyita harta benda terdakwa untuk dilelang setara uang pengganti tersebut.

"Dalam hal tidak tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun," ucap Hakim menambahkan.

Adapun vonis tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa sebelumnya, yakni pidana 3 tahun penjara dan denda Rp125 juta.

Baca juga: Achsanul Qosasi divonis 2,5 tahun penjara terbukti terima suap BTS 4G

Baca juga: Sadikin Rusli perantara suap Achsanul Qosasi divonis 2 tahun 6 bulan

Baca juga: Edward Hutahaean dituntut 3 tahun penjara terkait kasus BTS 4G


Hakim Dennie menjelaskan, hal yang memberatkan hukuman Edward dibandingkan tuntutan, yaitu karena terdakwa telah menikmati uang dari hasil tindak pidana korupsi, tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya, tidak mengembalikan uang dari hasil tindak pidana korupsi, serta perbuatannya merusak citra penegakan hukum di Indonesia.

Sementara itu, beberapa hal yang meringankan vonis, yakni Edward berlaku sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, serta memiliki tanggungan keluarga.

Dalam kasus itu, Edward terbukti menerima uang sebesar 1 juta dolar AS terkait kasus pengondisian perkara BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya di BAKTI Kominfo.

Uang itu diterima dari Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif melalui Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak, dengan sumber uang dari Komisaris PT Solitechmedia Synergy Irwan Hermawan untuk pengurusan dugaan permasalahan penyediaan BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya di BAKTI Kominfo pada tahun 2020—2022.

Pengurusan tersebut bertujuan agar permasalahan tidak dilaporkan dan ditindaklanjuti oleh Kejaksaan RI dan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI.

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2024