Penyidik KPK hari ini memeriksa tiga anggota DPRD Banten lain terkait dugaan pemberian mobil kepada anggota DPRD Banten...

Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa tiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Banten terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana (Wawan).

"Penyidik KPK hari ini memeriksa tiga anggota DPRD Banten lain terkait dugaan pemberian mobil kepada anggota DPRD Banten, yaitu Media Warman dan Sonny Indra Djaya dari fraksi Partai Demokrat serta Thoni Fathoni Mukson dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Senin.

Pemeriksaan tiga anggota DPRD Banten tersebut dilakukan setelah KPK memeriksa Eddy Yus Amirsyah, anggota DPRD Banten dari fraksi Partai Demokrat pada Kamis (6/2).

Dalam kasus yang sama KPK sudah menyita sekitar 22 mobil terkait Wawan di antaranya adalah beberapa mobil mewah antara lain mobil Lexus RS 460 L hitam bernomor polisi B 888 ARD, Nissan GTR B 888 GAW, Land Cruiser hitam B 888 TCW, Lamborgini Aventador B 888 WAN, Bentley Continental, Ferrari merah B 888 GIF, Rolls Royce Flying Spur B 888 CHW dan satu motor Harley Davidson B 3484 NWW.

Mobil Rolls Royce, Lamborgini, Bentley dan Ferrari bahkan bukan ditemukan di rumah Wawan tapi di satu show room di Tanah Abang Jakarta Pusat karena mobil-mobil tersebut dibeli melalui perusahaan leasing sehingga masih dalam proses kredit.

Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi, KPK masih belum selesai melacak harta Wawan yang diduga berasal dari tindak pidana.

Wawan dikenakan sangkaan pencucian uang dari dua Undang-undang yaitu pasal 3 dan pasal 4 UU No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang, tersangka juga diduga melanggar pasall 3 ayat 1 dan atau pasal 6 ayat 1 UU No 15 tahun 2002 sebagaimana diubah berdasarkan UU No 25 tahun 2003 tentang TPPU jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana terhadap orang yang melanggar pasal tersebut adalah penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Wawan juga menjadi tersangka untuk tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi yaitu pemberian suap terkait pilkada Lebak dan korupsi Alkes Kedokteran Umum di Puskesmas kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2012, korupsi pengadaan alkes provinsi Banten.

Berdasarkan Laporan Kekayaan Harta Penyelenggara Negara (LHKPN) milik istri Wawan yang juga Walikota Tangeran Selatan, Airin Rachmi Diany tertanggal 24 Agustus 2010, hartanya mencapai Rp103 miliar, dengan RP22,1 miliar di antaranya berupa mobil-mobil mewah.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2014