menurut saya, itu harusnya dipersiapkan dulu sarana-prasarananya, kualitas sekolah, kualitas gurunya. Walaupun mungkin belum terlalu sama dengan sekolah unggulan, tapi paling tidak, tidak jomplang
Jakarta (ANTARA) -
Anggota Komisi X DPR RI Lisda Hendrajoni mengatakan persoalan kecurangan yang dilakukan oleh beberapa pihak dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dapat diatasi antara lain dengan pemerataan kualitas sekolah-sekolah di Tanah Air.
 
Menurut Lisda, kualitas sekolah yang tidak merata membuat beberapa orang tua memaksakan anak-anak mereka untuk diterima di sekolah yang menurutnya berkualitas dengan melakukan kecurangan.
 
"Kalau kita lihat kan masih banyak juga sekolah-sekolah yang tidak sesuai. Nah, seharusnya kalau kita balik lagi, menurut saya, itu harusnya dipersiapkan dulu sarana-prasarananya, kualitas sekolah, kualitas gurunya. Walaupun mungkin belum terlalu sama dengan sekolah unggulan, tapi paling tidak, tidak jomplang," kata Lisda di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.

Baca juga: Wapres: Pembentukan satgas PPDB agar pengawasan ketat dan fokus
 
Oleh karena itu ia menekankan pemerintah seharusnya mengutamakan pembedahan infrastruktur sekolah sebelum menyelenggarakan PPDB dengan sistem zonasi.
 
Hal tersebut disampaikan Lisda untuk menanggapi temuan "siswa titipan" masuk PPDB yang terungkap dalam investigasi salah satu media nasional serta temuan mengenai pemalsuan data di kartu keluarga.
 
Berikutnya dia menyampaikan bahwa ketersediaan sekolah-sekolah dengan jumlah yang sesuai dengan populasi suatu daerah dan pemenuhan operasional sekolah secara merata merupakan kewajiban negara sesuai amanat konstitusi.

Baca juga: Kemendikbudristek: Empat jalur PPDB untuk pemerataan akses pendidikan
 
Sebelumnya Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy telah mengusulkan agar ada pembentukan satuan tugas (Satgas) PPDB yang melibatkan unsur kejaksaan, kepolisian, dan dinas-dinas terkait mulai dari tingkat pusat hingga daerah.
 
“Saya kemarin sudah menyampaikan kepada Bapak Presiden dan sekarang sedang menunggu Keputusan Presiden (Keppres). Kalau nanti Keppres-nya sudah turun, mudah-mudahan dalam waktu dekat kita bisa menegakkan betul. Sekarang ini belum ada instrumen yang bisa kita gunakan untuk melakukan penindakan, karena dari unsur kejaksaan dan kepolisian belum terlibat, padahal kan jelas-jelas pelanggaran itu,” kata Menko Muhadjir.

Baca juga: Menko PMK usulkan pembentukan satgas pengendalian PPDB
Baca juga: Menko PMK: PPDB zonasi untuk hilangkan praktik kastanisasi sekolah

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2024