Tersangka IJ selanjutnya dilakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 4 Juli sampai dengan 23 Juli 2024. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK
Jakarta (ANTARA) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, mengumumkan status tersangka dan penahanan terhadap Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara Imran Jakub (IJ) dalam perkara dugaan suap jual beli jabatan yang melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK).

"Tersangka IJ selanjutnya dilakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 4 Juli sampai dengan 23 Juli 2024. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK," kata Direktur Penyidik KPK Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.

Asep mengatakan pengembangan penyidikan oleh KPK menemukan bahwa Imran Jakub sebelum dilantik sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara Imran telah memberikan uang sebesar Rp210 juta kepada Abdul Gani Kasuba.

Kemudian setelah dilantik sebagai Kepala Dinas Pendidikan, Imran kembali menyerahkan uang sebesar Rp1,027 miliar kepada AGK.

"Pemberian tersebut merupakan kesepakatan yang terjadi antara AGK dan IJ dimana kesepakatan tersebut terjadi sebelum Tersangka IJ diangkat Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Maluku Utara," ujar Asep.

Perwira polisi berbintang satu itu mengatakan Imran Jakub awalnya juga turut ditangkap oleh penyidik KPK saat dilakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Abdul Gani Kasuba pada periode Desember 2023.

Namun pada saat itu Imran Jakub akhirnya tidak ditahan karena belum terpenuhi kecukupan alat bukti. Namun, serangkaian kegiatan penyidikan terhadap Abdul Gani Kasuba akhirnya menemukan alat bukti yang cukup untuk memperkuat IJ sehingga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Baca juga: KPK tetapkan 2 tersangka baru dalam perkara Abdul Gani Kasuba

Baca juga: Direktur TBP akui beri uang Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani


Atas perbuatannya IJ kemudian dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan terdakwa Abdul Gani Kasuba saat ini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa AGK menerima gratifikasi sebesar Rp99.8 miliar dan 30 ribu dollar Amerika Serikat melalui transfer maupun secara tunai.

Dalam kasus ini, AGK menggunakan 27 rekening untuk menerima gratifikasi dan suap baik itu menggunakan rekening milik Sekretaris Pribadi, keluarga maupun milik terdakwa.

Jaksa merinci, dari Rp99.8 miliar dana yang diterimanya, sebesar Rp87 miliar lewat transfer melalui berbagai baik secara bertahap di 27 rekening berbeda.

"Terdakwa menerima gratifikasi mulai dari fee proyek infrastruktur di Malut mencapai Rp500 miliar, yang bersumber dari APBN dan terdakwa diduga memerintahkan bawahannya memanipulasi perkembangan proyek seolah-olah sudah selesai di atas 50 persen agar pencairan anggaran bisa dilakukan," kata JPU KPK Rio Vernika Putra.

Selain itu, AGK juga diduga menerima suap sebesar Rp2,2 Miliar. Uang tersebut diduga digunakan untuk penginapan hotel hingga membayar keperluan kesehatan pribadi-nya

JPU juga menyampaikan jumlah uang yang mengalir pada 27 rekening yang dipegang atau dikuasai oleh Ramadhan Ibrahim sebagai ajudan senilai Rp87 miliar. Di luar dari itu, AGK pun menerima uang secara tunai berupa dolar senilai 30 ribu dolar Amerika Serikat.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2024