Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengingatkan seluruh produsen agar kadar senyawa bromat dalam setiap Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) yang diproduksi tidak melebihi ambang batas yang mengancam kesehatan masyarakat.

“Hal ini mengingat potensi beragam gangguan kesehatan yang ditimbulkan bromat. Bromat itu sebenarnya memang tidak boleh ada dalam AMDK,” kata Plt. Kepala BPOM Dr. Dra. L. Rizka Andalusia, Apt., M.Pharm., MARS dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis.

Rizka membenarkan bahwa keberadaan senyawa bromat dalam AMDK sulit untuk dihindari. Sebab bromat terbentuk dari senyawa bromida dalam bahan baku air yang berubah menjadi bromat akibat proses ozonisasi atau sterilisasi untuk menghilangkan rasa, bau, warga dan mikroba.

“Artinya bromat secara otomatis ada di dalam air,” ujarnya.

Baca juga: Dokter sebut senyawa bromat lebih berbahaya dari BPA

Baca juga: Aqua: Pemeriksaan bromat penting guna lindungi kesehatan konsumen


Ia melanjutkan jika tidak diperhatikan oleh para produsen, terdapat sejumlah gangguan kesehatan yang dapat terjadi pada masyarakat, seperti terkena gangguan ginjal, gangguan sistem saraf hingga kanker. Sedangkan, efek bromat secara umum adalah masalah pencernaan, seperti mual, muntah, sakit perut atau diare.

Oleh karenanya, Rizka meminta agar para produsen air minum patuh pada standar dan regulasi yang telah di tetapkan oleh pemerintah melalui BPOM.

"Sudah ada standarnya diatur dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk AMDK. Di sana, ada bahan-bahan yang tidak boleh terkandung dalam AMDK. Dalam SNI dan peraturan BPOM menyebutkan bahwa ambang batas bromat dalam AMDK tidak boleh melebihi 10 ppb atau 0,01 mg/liter," katanya.

Dokter Gizi Universitas Kristen Indonesia (UKI) Louisa Ariantje Langi menambahkan BPOM sebaiknya mengeluarkan regulasi terkait kandungan bromat pada label AMDK supaya masyarakat mendapatkan informasi jelas bahwa AMDK tersebut mengandung senyawa berbahaya dimaksud.

Menurut dia dunia kedokteran ingin agar seluruh produsen menerapkan etika keamanan pangan. Artinya mereka harus menuliskan berapa besar kandungan bromat dalam setiap produk mereka.

"Sehingga masyarakat tidak dibodohi bahwa suatu produk ini aman atau tidak dan kalau melebihi batas seharusnya tidak boleh beredar," katanya.

Sebelumnya, hasil riset sebuah media mendapati masih ada kandungan bromat dalam AMDK yang melebihi ambang batas aman.

Data tersebut mengungkapkan bahwa dari 11 merek AMDK yang dijual di pasar, ditemukan rentang kandungan bromat paling rendah berada di angka 3,4 ppb dan paling tinggi di angka 48 ppb.

Kemudian dalam data yang didapat dari hasil uji laboratorium pada awal Maret 2024, terdapat tiga sampel AMDK dengan kandungan bromat yang telah melebihi ambang batas yaitu 19 ppb, 29 ppb dan 48 ppb.

Baca juga: Pencemaran limbah industri sebabkan tingginya kadar bromat dalam AMDK

Baca juga: Paparan bromat sebabkan gangguan ginjal hingga terkena kanker

Baca juga: Pakar UGM pastikan rasa air kemasan bukan indikator kandungan bromat

 

Pewarta: Hreeloita Dharma Shanti
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2024