Santunan terdampak pohon tumbang ini tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No.24 Tahun 2021 dengan kisaran maksimal 50 juta
Jakarta (ANTARA) - Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Kota Administrasi Jakarta Selatan memastikan warga yang terdampak pohon tumbang mendapat santunan dalam kondisi tertentu sebagai bentuk bantuan pemerintah.
 
"Untuk klaim asuransi jika terdampak pohon tumbang, memang pemerintah daerah ada santunannya," kata Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Kota Jakarta Selatan Elly Sugestianingsih saat dihubungi di Jakarta, Kamis.
 
Elly mengatakan santunan itu tidak berlaku jika pohon yang menimpa merupakan milik perorangan seperti di dalam wilayah perumahan atau rumah pribadi.
 
Santunan terdampak pohon tumbang ini tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No.24 Tahun 2021 dengan kisaran maksimal 50 juta.
 
Adapun berkas yang harus dilengkapi yakni surat keterangan dari Kepolisian, foto kejadian, fotokopi KTP, STNK/BPKB, dan surat keterangan dari Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta.
 
Lalu, kuitansi biaya kejadian, surat pernyataan kendaraan tidak diasuransikan, surat kuasa (bagi pemohon yang dikuasakan), surat visum dari rumah sakit, surat keterangan kematian RT/RW, dan kelurahan tempat tinggal korban.
 
Usai mengumpulkan berkas tersebut, pemohon dapat mengirimkan dokumen asli ke kantor Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta.
 
"Dokumen dapat diunduh terlebih dahulu di bit.ly/klaimsantunanpohontumbangdki," ujarnya.
 
Pada Rabu (3/7), Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Kota Administrasi Jakarta Selatan mengatasi 26 pohon tumbang di wilayahnya. Mayoritas pohon tumbang itu terjadi di kawasan Tebet.
 
"Semua pohon tumbang tersebut sudah ditangani dan dipastikan tidak ada korban," ujarnya.
 
Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan mengimbau kepada warga agar menjauhi pohon yang besar untuk tempat meneduh di saat hujan. Lantaran dikhawatirkan pohon tersebut berpotensi tumbang atau terjadi hal yang tidak diinginkan.
 
Masyarakat yang melihat atau menemukan adanya pohon tumbang dapat menghubungi Jakarta Siaga 112 atau aplikasi JAKI.
Baca juga: Pohon tumbang di Jaksel ada di 10 lokasi
Baca juga: Antisipasi tumbang, Jaksel pangkas 22.584 pohon demi keselamatan warga
Baca juga: Pemkot Jaksel dan BEM Universitas Indonesia tanam seribu bibit pohon

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024