Setahu saya yang mengurusi permasalahan perizinan yaitu pihak konsultan perencana, bukan pihak kontraktor, sehingga gugatan ini menurut saya tidak tepat sasaranJakarta (ANTARA) - Praktisi Hukum Universitas Indonesia Ikhsan Abdullah menilai pembangunan gedung Kedutaan Besar (Kedubes) India di Jalan Rasuna Said Jakarta Selatan tidak menyalahi aturan.
Ikhsan dimintakan tanggapan menyusul munculnya gugatan 24 warga terhadap pembangunan gedung Kedubes India yang dilayangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).
"Apa yang sudah dilakukan pihak Kedubes India bersama pihak terkait sudah tidak menyalahi aturan dan sangat profesional. Apalagi kantor itu dibangun di atas tanah yang secara legal formal sudah sah dan tidak ada sengketa," katanya lewat keterangan di Jakarta, Kamis.
Ada tiga pihak yang digugat, yaitu yaitu PT Waskita Karya (Tergugat I), Kedutaan Besar India (Tergugat II), dan PT Bita Enarcon Engineering (Tergugat III) dengan tuntutan kerugian sebesar Rp3 triliun.
Ketiga lembaga tersebut digugat karena dinilai melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) lantaran membangun Kantor Kedubes India tanpa AMDAL dan izin lingkungan.
Menurut Ikhsan, pembangunan kantor Kedubes India itu sudah melalui mekanisme yang berlaku. Terlebih prosesnya melibatkan Pemprov DKI Jakarta.
Demikian pula terkait perizinan, yang menurut Ikhsan bukan di ranah Waskita Karya, melainkan konsultan perencana yang ditunjuk oleh pemilik gedung yakni Kedutaan Besar India.
"Setahu saya yang mengurusi permasalahan perizinan yaitu pihak konsultan perencana, bukan pihak kontraktor, sehingga gugatan ini menurut saya tidak tepat sasaran," ujarnya.
Sebagai kontraktor pelaksana atau penyedia jasa, Waskita Karya seharusnya memulai pekerjaan setelah mendapatkan perizinan pembangunan yang diperlukan dan telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat serta pemangku kepentingan lainnya.
Oleh karena itu, lanjut Ikhsan, masalah yang dipersoalkan disebutnya hanya sebatas pada ranah ketidakpuasan oknum warga dan pihak lainnya.
"Bila dilihat dari kasusnya ini sangat sepele. Saya yakin tidak akan ada permasalahan terkait perizinan, karena tidak mungkin pelaksanaan pembangunan dilakukan ketika perizinan belum ada," katanya.
Ikhsan mengemukakan kehadiran kedutaan besar bertujuan untuk membina hubungan dan saling menghargai hubungan antara negara dari sistem politik, ekonomi, sosial budaya dan perlindungan segenap masyarakat. Dengan demikian, kehadiran kedutaan negara berarti dilakukan untuk membina hubungan baik dengan Indonesia. Ia pun berharap tidak ada gejolak yang bisa mengganggu hubungan antarnegara.
Baca juga: Terkait bangunan disegel, Heru: Kalau izin terpenuhi silakan lanjut
Baca juga: Pemkab dekatkan layanan perizinan ke warga Kepulauan Seribu
Baca juga: KWI tak akan ajukan izin usaha tambang
Pewarta: Ade irma Junida
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024