Jakarta (ANTARA) - Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani menyebut wacana duet mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan mantan Panglima TNI Jenderal TNI (Purn.) Andika Perkasa di Pilkada Jakarta sebagai hal yang menarik.

"Kami belum bicara langsung di forum DPP, cuma ya sepertinya siap," kata Puan saat menjawab kesiapan Andika untuk berkontestasi di Pilkada 2024, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.

Walaupun demikian, ia menyebut Andika bisa berkontestasi di mana saja, baik Pilkada Jakarta maupun Jawa Tengah.

"Andika menjadi salah satu calon yang nanti akan kami lihat baiknya itu akan kami calonkan di mana, karena pilkada ini orangnya, wilayahnya sangat berbeda-beda, dan tidak bisa kemudian satu nama itu hanya di satu wilayah. Jadi, semua itu punya kekhasan dan tergantung di mananya," jelasnya.

Sementara itu, ia juga menyebut partainya terbuka dengan opsi lain untuk Pilkada Jakarta, seperti berkoalisi dengan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

"Bisa saja, selama memenuhi kuota yang ada. Dalam artian persyaratan dan mekanismenya itu mencukupi, bukan tidak mungkin, politik kan dinamis," ujarnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa partainya belum melaksanakan rapat di tingkat DPP terkait pemberian surat tugas maupun surat rekomendasi Pilkada 2024.

"Nanti, masih dua bulan lagi. Sekarang semua partai pasti masih survei, lihat kondisi lapangan, masih menjalin komunikasi dengan semua, dinamika masih naik turun. Jadi, kami semua bagaimana kemudian pascapemilu menuju pilkada semua bisa dilakukan secara kondusif," jelasnya.

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

1. Pada tanggal 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

2. Pada tanggal 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

3. Pada tanggal 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

4. Pada tanggal 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

5. Pada tanggal 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;

6. Pada tanggal 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;

7. Pada tanggal 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;

8. Pada tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;

9. Pada tanggal 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;

10. Pada tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan

11. Pada tanggal 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Baca juga: Jokowi bantah sodorkan nama Kaesang untuk Pilkada Jakarta

Baca juga: PDIP nilai Andika tidak pas jadi cawagub Anies pada Pilkada Jakarta

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2024