PPPA DKI juga memastikan kesanggupan orang tua untuk menjauhkan korban dari potensi keterlibatan jaringan prostitusi
Jakarta (ANTARA) - Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak DKI Jakarta masih menunggu kesanggupan orang tua dari anak perempuan  berinisial C (17) yang menjadi korban eksploitasi seksual dan ekonomi di Cengkareng, Jakarta Barat, untuk melakukan penanganan.

Adapun Kepolisian pada Rabu (3/7) berhasil mengungkap kasus penjualan korban C melalui aplikasi kencan dalam jaringan oleh pria bernama MAH (18) dan MR (20).

Kepolisian menyatakan sebelum terjadi kasus tersebut, C bermasalah dengan orang tuanya dan kemudian kabur dari rumah.

"Sudah sekitar sejak minggu lalu korban bertemu orang tuanya. Karena kita dalam melindungi korban tentunya harus berdasarkan persetujuan orang tua. Kemudian kita mengedukasi bahwa ini sedang berproses hukum, lalu tentang kesanggupan orang tua untuk melakukan penanganan, pengawasan bisa sejauh apa," kata Advokat Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi DKI Jakarta, Novia Gasma saat dihubungi di Jakarta, Kamis.

Selain itu, kata Novia, PPPA DKI juga memastikan kesanggupan orang tua untuk menjauhkan korban dari potensi keterlibatan jaringan prostitusi.

"Ketika anak ini dikembalikan ke keluarga, apakah keluarga bisa menjamin anak ini tidak dipengaruhi oleh sindikat. Ya kita enggak tahu lah, apakah pelaku ini ada sindikat atau bukan," kata Novia.

Novia juga menelusuri kesanggupan orang tua untuk mencegah korban kembali berhubungan dengan para pelaku.

"Kalau misalnya dia dikembalikan ke orang tua dengan kondisi misalnya si pelaku ini juga sudah tahu latar belakang korban, identitas korban, alamat korban, gitu. Sehingga ada potensi-potensi dipengaruhi itu kan sangat besar. Jadi bisa enggak mengawasi anak ini untuk tidak terjun lagi atau terakses dengan pelaku-pelaku lainnya," tutur Novia.

Jika rangkaian penelusuran kesanggupan orang tua sudah selesai, dan orang tua terbukti tidak cakap untuk menjaga korban, pihak Novia akan mempertimbangkan orang tua alternatif bagi korban.

"Artinya apakah orang tua ini masih cakap dalam mengasuh. Ketika tidak, kita menelusur alternatif pengasuhan untuk anak ini. Jadi, benar-benar kita memperhatikan keamanan, keselamatan, dan juga bagaimana ke depannya anak ini tumbuh kembang lebih baik lagi," kata Novia.

Diketahui, dua pria berinisial MAH (18) dan MR (20) di Cengkareng, Jakarta Barat menjual seorang anak perempuan di bawah umur berinisial C (17) melalui aplikasi kencan.

Kejadian tersebut terjadi di sebuah apartemen di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat pada Rabu (5/6) sekitar pukul 23.00 WIB.

Kapolsek Cengkareng, Kompol Hasoloan Situmorang menyebut bahwa pihaknya menerima laporan dari masyarakat akan adanya praktik prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur itu hingga pada Sabtu (8/6) malam melakukan penggerebekan di apartemen pelaku.

"TKP di salah satu apartemen di wilayah hukum Polsek Cengkareng, Jakarta Barat. Untuk korban, inisial C, di bawah umur. Kemudian ada dua tersangka yang berhasil kita amankan, yang pertama inisial MAH dan yang kedua MR," ucap Hasoloan dalam jumpa pers pada Rabu (3/7).
Baca juga: PPPA DKI berikan perlindungan bagi anak korban eksploitasi seksual
Baca juga: Diduga lecehkan enam anak, seorang pria babak belur dihakimi massa
Baca juga: Polisi tangani kasus pelecehan anak usia lima tahun di Cengkareng


Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024