Samarinda (ANTARA) -
Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menekankan pentingnya penguatan program pembinaan hukum di wilayah Kalimantan Timur.
 
"Pelaksanaan pembinaan hukum memiliki cakupan luas, mulai dari regulasi, hukum adat, hingga hukum agama. Sehingga, diperlukan sumber daya manusia yang memadai," kata Kepala BPHN Kemenkumham RI Widodo Ekatjahjana pada kegiatan penguatan dan pembinaan terhadap organisasi bantuan hukum, desa/kelurahan sadar hukum, serta jabatan fungsional (JF) penyuluh hukum dan analis hukum di Samarinda, Kamis.
 
Ia menyebutkan bahwa pembinaan hukum memiliki peran penting dalam menciptakan stabilitas negara dan membangun budaya hukum di masyarakat.
 
Salah satu upaya penguatan program pembinaan hukum adalah dengan membangun sistem yang komprehensif dan terstruktur. Kehadiran Jabatan Fungsional (JF) Penyuluh Hukum dan Analis Hukum dinilai penting dalam menjalankan peran pembinaan hukum di masyarakat.
 
"Jabatan fungsional penyuluh hukum diharapkan dapat membentuk strategi penyuluhan hukum yang sistematis, sedangkan analis hukum diharapkan mampu melakukan evaluasi hukum mulai dari peraturan terendah di desa-desa," jelas Widodo.
 
Selain itu, BPHN juga mendorong sinergi antara Kantor Wilayah Kemenkumham dengan Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan pemberian bantuan hukum.
 
"Kantor Wilayah kami arahkan untuk bersinergi dengan Pemerintah Daerah dalam menjaring Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang akan memberikan akses bantuan hukum kepada masyarakat," ucap Widodo.
 
Penguatan program pembinaan hukum juga akan dimulai dari level pemerintahan desa. BPHN tengah menyiapkan proses pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang lebih konkret melalui Audit Hukum pada pemerintah desa.
 
"Kita akan memulai pengembangan pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum dengan Audit Hukum pada pemerintah desa yang Kepala Desanya telah meraih gelar Non Litigation Peace Maker pada ajang Paralegal Justice Award," tuturnya.
 
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim Gun Gun Gunawan memaparkan bahwa program pembinaan hukum di Kalimantan Timur telah mencakup berbagai kegiatan, seperti penyelenggaraan bantuan hukum, pembentukan/pembinaan Kelompok KADARKUM dan Desa/Kelurahan Binaan, serta Penyebarluasan Informasi Hukum serta Analisis dan Evaluasi Hukum.
 
Dia juga menjelaskan bahwa keberadaan JF Penyuluh Hukum dan Analis Hukum diharapkan dapat mendukung komitmen BPHN dalam pembentukan budaya hukum yang baik di Masyarakat.
 
Kegiatan ini dihadiri oleh Sekretaris BPHN I Gusti Putu Milawati, Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum Sofyan, Jajaran Pimpinan Tinggi Pratama Kanwil Kemenkumham Kalimantan Timur, perwakilan Biro Hukum Pemprov Kaltim, JF Penyuluh Hukum dan Analis Hukum Kanwil Kemenkumham Kaltim, serta tamu undangan lainnya.

Baca juga: BPHN-MA berikan penghargaan paralegal kepada 50 kades dan lurah

Baca juga: Kemenkumham: Kekuatan ekonomi negara menuju optimalisasi kreativitas

Pewarta: Ahmad Rifandi
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2024