“Penerapan zonasi ini adalah untuk pemerataan murid, selain untuk mewujudkan pemerataan pendidikan yang berkualitas dan berkeadilan,” kata Irfansyah di Sampit, Kamis.
Sistem zonasi adalah sebuah sistem pengaturan proses penerimaan siswa baru sesuai dengan wilayah tempat tinggal. Sistem tersebut diatur dalam Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 dan ditujukan agar tidak ada sekolah-sekolah yang dianggap sekolah favorit dan non-favorit.
Baca juga: Disdik Kotim: Pengawasan PPDB diperketat cegah pungli
"Para orang tua dan wali murid masih cenderung memilih sekolah yang dianggap sekolah terbaik dan terfavorit, padahal pada dasarnya kurikulum yang diterapkan setiap sekolah sama dan sudah diatur oleh pemerintah," ujarnya.
Hal seperti ini juga berpotensi menyebabkan adanya sekolah yang minim bahkan tidak kebagian murid. Sedangkan sekolah yang difavoritkan dapat terjadi kelebihan peserta didik yang membuat kegiatan belajar mengajar kurang optimal dan berdampak pada menurunnya kualitas pendidikan.
Baca juga: Disdik Jayapura minta orang tua masukkan anak ke sekolah sesuai zonasi
Irfansyah mengatakan upaya pemerataan peserta didik ini sebenarnya sudah ada dari sebelum penerapan sistem zonasi.
Dulu, kata dia, PPDB dilakukan dengan tes atau seleksi terhadap calon murid, namun metode ini rawan menimbulkan kecurigaan masyarakat terkait adanya praktik pungli atau suap, sehingga untuk menghindari itu diterbitkanlah aturan zonasi oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Ia menambahkan, dengan adanya sistem zonasi ini tak sedikit orang tua yang sengaja mengubah alamat di Kartu Keluarga (KK) agar anaknya bisa masuk sekolah yang diinginkan.
Baca juga: MKKS nilai PPDB 2024 lebih transparan dan tidak ada lagi siswa titipan
“Kami juga melihat kalau KK itu baru diubah, maka tidak akan kami terima. Para orang tua juga diharapkan bisa mengikuti prosedur dengan jujur,” demikian Irfansyah.
Pewarta: Muhammad Arif Hidayat/Devita Maulina
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2024