Registrasi PSAT-PDUK merupakan bentuk perizinan yang wajib dimiliki oleh pelaku usaha mikro dan kecil yang melakukan pengemasan ulang serta distribusi PSAT-PDUK

Tanjungpinang (ANTARA) - Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan (DP3) Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) mengimbau pelaku usaha mematuhi perizinan pangan segar asal tumbuhan-produksi dalam negeri usaha kecil (PSAT-PDUK).

"Registrasi PSAT-PDUK merupakan bentuk perizinan yang wajib dimiliki oleh pelaku usaha mikro dan kecil yang melakukan pengemasan ulang serta distribusi PSAT-PDUK," kata Kepala DP3 Tanjungpinang Robert Lukman, di Tanjungpinang, Kamis.

Robert mengatakan, produksi dalam negeri usaha kecil wajib memiliki izin. Pada 2020 pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 11 tentang Cipta Kerja yang mengatur perizinan dan pengembangan usaha.

Izin tersebut diterbitkan untuk menjamin keamanan pangan serta kondisi usaha yang baik dan kondusif bagi pemilik usaha.

Robert menjelaskan kriteria pelaku usaha mikro dan kecil dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi serta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Menurut peraturan tersebut, kata dia, usaha mikro memiliki modal usaha kurang dari Rp1 miliar di luar tanah dan bangunan, sedangkan usaha kecil memiliki modal usaha lebih besar dari Rp1 miliar hingga Rp5 miliar di luar tanah dan bangunan.

Ia menyampaikan bahwa DP3 Tanjungpinang bertindak sebagai ex-officio otoritas kompetensi keamanan pangan daerah (OKKPD) bertugas melakukan pengawasan, evaluasi kepada pemilik usaha, serta bertindak sebagai eksekutor apabila terdapat penyimpangan.

“Ini menjadi tugas penting kami untuk mempercepat proses perizinan dan melakukan pengawasan terhadap pelaku usaha," ucap Robert.

Robert menambahkan pihaknya gencar melakukan sosialisasi dan pelatihan kepada pelaku usaha di Tanjungpinang supaya dapat memahami pentingnya perizinan PSAT-PDUK dan mematuhi regulasi yang berlaku.

"Dengan begitu diharapkan dapat mendukung pengembangan usaha mikro dan kecil, serta menjamin keamanan pangan yang beredar di tengah-tengah masyarakat,” kata Robert.

Baca juga: Disbudpar Kota Tanjungpinang tetapkan 22 agenda pariwisata tahun 2024
Baca juga: Pemkot Tanjungpinang anggarkan Rp12 miliar untuk penataan Kota Lama

Pewarta: Ogen
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2024