"Razia terhadap taksi gelap akan terus dilakukan," kata Manajer General Affair PT Angkasa Pura II Bandara Soekarno - Hatta,Yudis Setiawan, Minggu.
Dalam razia yang dilakukan di bandara sejak Senin (3/2) hingga Kamis (6/2), aparat menjaring ratusan kendaraan tanpa dokumen legal yang operasinya dianggap mengganggu kenyamanan pengguna bandara.
Pengemudi kendaraan yang tidak memiliki dokumen legal dikenai sanksi, mulai dari penilangan, penyitaan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sampai penahanan kendaraan.
PT Angkasa Pura II juga mengimbau pengguna bandara tidak menggunakan angkutan resmi bandara. "Pakai taksi resmi dan tolak taksi gelap," ujarnya.
Pewarta: Achmad Ifran
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2014