"Menuntut terdakwa Rahmad Banurea alias Roy dengan pidana penjara selama 15 tahun,"
Medan (ANTARA) -
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan menuntut 15 tahun penjara terdakwa Rahmad Banurea alias Roy (47), karena dinilai membunuh seorang wanita di Kota Medan, Sumatera Utara.
 
 
 
"Menuntut terdakwa Rahmad Banurea alias Roy dengan pidana penjara selama 15 tahun," ujar JPU Kejari Belawan Fransiskawati Nainggolan, di ruang sidang Cakra V, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu.
 
 
 
JPU menilai perbuatan terdakwa merupakan warga Kelurahan Rengas Pulau, Medan Marelan, Kota Medan terbukti melanggar Pasal 338 KUHPidana sebagaimana dakwaan primer dengan sengaja merampas nyawa orang lain.
 
 
 
Di hadapan Hakim Ketua Erianto Siagian, lanjut dia, adapun hal yang memberatkan perbuatan terdakwa Rahmad Banurea karena mengakibatkan korban Umita meninggal dunia.
 
 
 
"Untuk hal yang meringankan, bahwa terdakwa belum pernah dihukum, mengakui kesalahannya, dan bersikap sopan selama persidangan,” kata Fransiskawati.
 
 
 
Setelah mendengar pembacaan tuntutan, Hakim Ketua Erianto Siagian menunda persidangan dan dilanjutkan pada Senin (8/7), dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari penasehat hukum terdakwa.
 
 
 
Sebelumnya, JPU Kejari Belawan Fransiskawati Nainggolan dalam surat dakwaan menjelaskan kasus ini terjadi pada Sabtu, 4 November 2023.
 
 
 
Terdakwa Rahmad Banurea dan korban Umita sama-sama sudah saling mengenal sejak 2020. Keduanya sepakat melakukan hubungan badan di sebuah kafe lesehan, di Jalan Datuk Rubiah, Medan Marelan walau bukan pasangan suami istri.
 
 
 
Setelah itu, terdakwa mengajak korban pulang. Namun, ajakan Rahmad Banurea ditolak oleh korban dengan meminta terdakwa untuk pulang terlebih dahulu.
 
 
 
Tolakan korban Umita ini ternyata mengakibatkan terdakwa emosi, dan mencekik leher korban hingga meninggal dunia.

Pewarta: Muhammad Said
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024