Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak masih menunggu hasil penyelidikan Kepolisian yang masih terus mendalami kasus kematian korban anak berinisial AM (13) yang ditemukan tewas di Kota Padang, Sumatera Barat.

"Oleh penyidik kasus ini masih didalami dan kalau penyidik menemukan bukti-bukti pendukung, bukti-bukti baru, tentu ini akan ditindaklanjuti, diproses lebih lanjut," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, saat ditemui di Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu.

Pihaknya menyanggah pernyataan bahwa kasus ini telah ditutup.

"Enggak ditutup, itu artinya sampai detik ini masih belum ditemukan keterkaitan antara siapa yang melakukan dengan dampak ada anak yang meninggal dunia itu. Oleh karena itu, memang harus didalami terus," kata Nahar.

Di tempat terpisah, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memastikan penanganan kasus tewasnya siswa SMP berinisial AM di Kuranji, Padang, ditangani secara profesional dan transparan melibatkan Bareskrim Polri, pengawas internal Mabes Polri, dan pengawas eksternal.

Menurut Sigit, pihak pengawas internal Polri sudah turun ke Polda Sumatera Barat untuk mengecek penanganan kasus itu, termasuk pemeriksaan 17 anggota satuan Sabhara Polda Sumbar yang diduga melakukan pelanggaran yang menyebabkan AM meninggal dunia.

Selain dari internal Polri, kata Sigit, kasus ini juga turut diawasi oleh pengawas eksternal Kepolisian seperti Kompolnas.

Jenderal polisi bintang empat itu juga memastikan kasus tersebut belum ditutup seperti yang disampaikan oleh Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Suharyono yang menyatakan AM tewas karena mengalami patah tulang, akibat melompat dari jembatan.

Mantan Kabareskrim Polri itu mengatakan proses etik atas 17 anggota Polri yang diduga terlibat kasus AM menjadi bukti transparansi Polri.

Baca juga: KontraS-LBH Padang laporkan Kapolda Sumbar ke Propam Polri

Baca juga: Kemenkumham Sumbar turut kawal kasus kematian siswa SMP di Kuranji

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2024