Bandung (ANTARA News) - Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Sulawesi Utara, Djafar Alkatiri mengatakan, 27 DPW PPP telah sepakat dan menyetujui Ketua Umum PPP Suryadharma Ali (SDA) sebagai calon presiden bersama 8 orang capres dari luar.
Tapi, pencapresan SDA itu bisa dievaluasi bila elektabilitasnya rendah dibanding yang lain.
"27 DPW PPP telah sepakat dan menyetujui dan kesepakatan itu disampaikan dalam pernyataan sikap. Untuk calon presiden PPP adalah Suryadharma Ali bersama 8 calon yang direkrut dari luar," kata Djafar yang juga sebagai pembaca rekomendasi DPW-DPW PPP di sela-sela Mukernas PPP, Bandung, Jawa Barat, Sabtu.
Selain menyepakati SDA sebagai calon presiden bersama 8 orang lainnya, 27 DPW PPP itu juga menyepakati penundaan deklarasi capres SDA.
"Kita sepakat untuk tidak mendeklarasikan SDA sebagai capres sebelum Pemilu Legislatif. Itu karena kita melanjutkan hasil Mukernas I di Kediri," kata Djafar.
Adapun alasan penundaan deklarasi, katanya, jauh lebih menguntungkan karena 8 capres yang ada akan membantu meningkatkan elektabilitas partai.
"Kami yakin deklarasi capres sesudah pileg jauh menguntungkan. Dan itu jadi komitmen DPW. Ketum harus legowo untuk menerima penundaan itu.Banyak resiko politik yang akan terjadi," kata Djafar.
Ketika ditanyakan, apakah pencapresan SDA akan bisa dievaluasi bila salah satu dari 8 capres luar memiliki elektabilitas melebihi SDA, Djafar menegaskan, pencapresan SDA bisa dievaluasi.
"Tentu akan dibicarakan lagi bila elektabilitas SDA lebih rendah dibanding capres dari luar, akan dikaji kembali. Akan dievaluasi pencapresan SDA bersama SDA," kata dia.
Berikut 9 nama yang disepakati untuk diusulkan sebagai capres oleh 27 DPW PPP untuk calon presiden.1. Ketum Suryadharma Ali2. Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, 3. Joko Widodo, 4. Bupati Kutai Kartanegara Irsan Noor, 5. Khofifah Indarparawangsa, 6. Yenny Wahid, 7. Ketum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin, 8. Mantan Ketua MK, Jimmly Assidique9. Panglima TNI, Moeldoko.
Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2014