Jakarta (ANTARA) - Surat Berharga Negara Ritel (SBNR) menjadi salah satu investasi yang dimiliki negara yang mudah diperjual-belikan sehingga menarik minat para investor.

Berinvestasi dengan SBN Ritel adalah aman karena dijamin oleh undang-undang yang berlaku. SBN Ritel merupakan salah satu instrumen pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan merupakan instrumen investasi yang bebas risiko gagal bayar.

SBN Ritel memiliki dua kelompok yaitu SBN Ritel Tradable dan Non Tradable dengan produk yang sudah dibagi sesuai dengan prinsip konvensional dan syariah.

Terdapat berbagai SBN Ritel yang diperjual belikan oleh pemerintah dengan penawaran umum tanpa lelang diantaranya Obligasi Negara Ritel (ORI), Saving Bond Ritel (SBR), Sukuk Tabungan (ST), Sukuk Ritel (SR) dan CWLS Ritel. 

Terdapat 5 penjelasan mengenai SBN Ritel, yaitu sebagai berikut :

1. Obligasi Negara Ritel (ORI)
ORI adalah SBN Ritel yang menawarkan kepada investor secara individu maupun perorangan dengan kupon yang telah dijamin oleh Undang – Undang sesuai dengan kupon yang telah ditawarkan berupa tingkat bunga tetap sesuai dengan kesepakatan pada saat jatuh tempo. 
Keuntungan investasi ORI dapat diperjual belikan di pasar sekunder (domestik) sehingga dari hal ini dapat berpotensi memperoleh capital gain (keuntungan yang diperoleh dari harga penjualan dan pembelian).

2. Sukuk Ritel (SR)
Sukuk ritel merupakan investasi yang pemerintah tawarkan sesuai dengan prinsip syariah dengan keuntungan sesuai harga pembelian tiap bulan sehingga imbalannya pun tetap dibayarkan sesuai dengan syariah. Dengan keuntungan pada suku ritel ini investasi dimulai dari Rp.1 juta dengan tingkat imbalan yang kompetitif rata-rata dengan imbalan tetap.

3. Saving Bond Ritel (SBR)
Kebanyakan dipergunakan masyarakat sebagai bahan investasi dengan cara yang aman karena dengan melakukan investasi SBR ini mulai dengan RP.1 juta dengan memiliki kupon mengambang, investasi yang menguntungkan dan dijamin oleh negara keseluruhannya untuk bisa berkontribusi dalam pembangunan negara.

4. Sukuk Tabungan (ST)
Sukuk tabungan merupakan investasi yang ditawarkan sesuai dengan prinsip syariah dengan mengikuti perkembangan BI 7-Day Reverse Rate dengan keuntangan yang dibayar tiap bulan. Sehingga pada sukuk tabungan ini, memiliki kemudahan akses dalam melukian transaksi elektronik (online) dan memiliki Early redemption tanpa harus dikenakan redemrion cost oleh pemerintah sehingga dari segi hal ini sukuk bunga memiliki partisipasi dalam membangun negeri.

5. Cash Waqf Linked Sukuk Ritel (CWLS Ritel)
CWLS Ritel merupakan investasi berupa uang wakaf pada sukuk negara dengan kegiatannya langsung disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan biaya sosial yang lebih aman. Untuk berkelanjutan pada investasi sosial sehingga dengan investasi waqf ini dapat memberikan pengembangan dari berbagai sisi mulai dari sosial, pembangunan dan perubahan dalam penguatan produktif pada ekosistem wakaf.

Pewarta: Sean Anggiatheda Sitorus
Editor: Natisha Andarningtyas
Copyright © ANTARA 2024