Jakarta (ANTARA) -
Sesuai tenggat waktu yang ditetapkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), sebagian besar pemerintah provinsi (pemprov) menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024.
 
Pemerintah Indonesia secara resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kota (UMK) untuk tahun 2024. Kebijakan ini memengaruhi berbagai kota besar di seluruh negeri, termasuk lima ibu kota provinsi terbesar di Indonesia.

Melansir data resmi dari laman Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Disnaker dari beberapa provinsi/kota berikut adalah rincian UMP dan UMK 2024 di lima ibu kota provinsi terbesar di Indonesia:
 
1. DKI Jakarta
 
DKI Jakarta, secara resmi menetapkan UMP DKI Jakarta Tahun 2024 sebesar Rp5.067.381, dengan mengalami kenaikan sebesar 3,38 persen dari UMP tahun sebelumnya yang sebesar Rp4,9 juta.
 
Keputusan ini tertuang dalam keputusan Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta No. 818 Tahun 2023 tentang UMP Tahun 2024 menetapkan besaran UMP Jakarta 2024.

Dalam pertimbangannya, kebijakan tersebut mengacu pada rekomendasi UMP tahun 2024 dari Dewan Pengupahan yang disampaikan pada 17 November 2023, serta merujuk pada Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 29 ayat (1) PP No. 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
 
2. Surabaya

Kota Surabaya, menetapkan UMK 2024 sebesar Rp4.725.479. Angka ini naik Rp200.000 dibandingkan UMK Surabaya 2023 yang hanya sebesar Rp4.525.479.

Dapat diketahui, UMP Jawa Timur (Jatim) 2024 ditetapkan pada 20 November 2023 melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur Nomor 188/606/KPTS/013/2023. Besaran UMP 2024 adalah Rp2.165.244,30, naik 6,13 persen atau Rp125.000 dari UMP 2023 sebesar Rp2.040.244,30.
 
3. Bandung
 
Bandung, Ibu kota Provinsi Jawa Barat (Jabar) menetapkan UMK 2024 sebesar Rp4.209.309. Besaran UMK Bandung 2024 ini naik 3,97 persen atau Rp160.846,31 dari nominal tahun sebelumnya, yakni Rp4.048.462,69.
 
UMP Jawa Barat 2024 ditetapkan oleh Pj Gubernur Bey Triadi Machmudin melalui SK Gubernur Nomor 561/Kep.768-Kesra/2023 pada 20 November 2023. UMP Jabar 2024 ditetapkan sebesar Rp2.057.495, naik 3,57 persen atau Rp70.824 dari UMP 2023 yang sebesar Rp1.986.670.
 
4. Medan
 
Kota Medan memiliki besaran UMK 2024 yang jauh lebih tinggi dibandingkan UMP Sumatra Utara (Sumut). Nominal-nya adalah Rp3.769.082. Angka ini bertambah Rp144.965 atau 4 persen dibanding UMK 2023 yang sebesar Rp3.624.117.
 
Kenaikan tersebut membuat Medan menjadi kota dengan UMK 2024 tertinggi se-Provinsi Sumatera Utara. Diketahui, UMP Sumut 2024 mengalami kenaikan 3,67 persen dari tahun sebelumnya, meningkatkan gaji minimum dari Rp2.710.493 menjadi Rp2.809.915. Keputusan ini diumumkan pada 20 November 2023 melalui SK Gubernur Sumut Nomor 188.44/991/KPTS/2023.
 
5. Makassar
 
UMK Makassar tahun 2024 mengalami kenaikan sebesar 3,41 persen atau setara dengan Rp 120.140 dibandingkan dengan upah minimum tahun 2023 yang mencapai Rp 3.523.181.
 
Besaran UMK di Makassar ini lebih tinggi daripada Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan yang ditetapkan sebesar Rp 3.434.298.
 
Penetapan UMP dan UMK 2024 ini mengikuti batas waktu yang ditetapkan oleh Kemnaker, di mana sebagian besar pemerintah daerah (pemda) tingkat provinsi menetapkan besaran UMP dan UMK pada 21 November 2023.
 
Kenaikan UMP ini diharapkan memberikan dampak positif bagi perekonomian di lima ibu kota provinsi terbesar tersebut, serta meningkatkan kesejahteraan pekerja.
 
Pemerintah juga mengimbau para pelaku usaha untuk mendukung kebijakan ini guna mencapai pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif.
 

Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024