Jakarta (ANTARA) - HAN alias Uus (23) dan MR alias Jeding (21), tersangka kasus penjambretan di arena Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) Sudirman-Thamrin Jakarta telah melakukan aksinya sebanyak tiga kali sebelum akhirnya tertangkap.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap kedua pelaku, didapatkan informasi bahwa kedua pelaku telah melakukan tindak pidana serupa sebanyak tiga kali," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Polisi Wira Satya Triputra di Jakarta, Rabu.

​​​​​​Wira menyebutkan keduanya beraksi sejak Mei 2024. Dari kedua aksinya tersebut tersangka
mendapatkan total dua ponsel yang diperkirakan senilai Rp7 juta.

"Kejadian pertama pada pertengahan bulan Mei 2024 di Lampu Merah Senen, Jakarta Pusat, ponsel yang dicuri seharga Rp2 juta," kata Wira.

Baca juga: Dua jambret di CFD Sudirman telah ditangkap

Dua tersangka penjambret di kawasan Sudirman saat "Car Free Day" (CFD) yang ditangkap Polda Metro Jaya, Selasa (2/7/2024). ANTARA/HO-Humas Polda Metro Jaya
Kemudian kejadian kedua pada akhir bulan Mei 2024 di Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Telepon seluler (ponsel) yang dijambret dari korban seharga Rp5 juta.

Wira juga menambahkan keduanya membagi rata hasil penjualan ponsel tersebut yang mereka jual ke toko "online" atau daring.

Kemudian pada aksi ketiga mereka akhirnya berhasil ditangkap oleh personel Subdirektorat
Reserse Mobile (Subdit Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

Penangkapan dilakukan setelah keduanya
melakukan penjambretan terhadap korban berinisial INB (14) saat HBKB atau "car free day" (CFD) di Jalan Jenderal Sudirman Kavling 86, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Baca juga: Polisi kejar pelaku jambret di kawasan CFD Thamrin-Sudirman
​​​​​​​

Pelaku penjambretan di CFD Jalan Jenderal Sudirman-MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (16/6/2024). ANTARA/HO-Instagram@asnanfoto
Para tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke 4e KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

Sebelumnya, Kepolisian mengungkapkan bahwa dua jambret yang melakukan aksinya di arena Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di Jalan Sudirman Jakarta pada Minggu (16/6) telah ditangkap.

"Tersangka (jambret) yang terekam di kamera atau viral di medsos itu langsung tertangkap namanya Saudara U langsung tertangkap oleh Tim Resmob Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, Selasa (2/7).

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024