Kita sedang menyiapkan ekosistem untuk mencapai tujuan bahwa ekonomi sirkuler dan ekonomi linier kita harus menyediakan ekosistem sejak awal
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) menyiapkan ekosistem agar ekonomi sirkular di Indonesia dapat berjalan baik sebab hingga kini ekonomi sirkuler yang berlangsung belum terstruktur.

“Kita sedang menyiapkan ekosistem untuk mencapai tujuan bahwa ekonomi sirkuler dan ekonomi linier kita harus menyediakan ekosistem sejak awal,” ujar Direktur Lingkungan Hidup Kementerian PPN/Bappenas Priyanto Rohmattullah dalam Circular Talks yang digelar di Jakarta, Rabu.

Ia mengakui hingga kini ekonomi sirkular memang sudah dijalankan di Indonesia, namun demikian masih terbatas pada gerakan atau belum terstruktur.

Priyanto menyebutkan ekonomi sirkular memiliki potensi sebesar Rp500 triliun sehingga mampu mendongkrak perekonomian dalam negeri, karenanya pihaknya hingga kini tengah menyiapkan berbagai aturan agar ekosistem ekonomi sirkular ini dapat terbentuk.

“Di Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) sudah mulai kita bahas, sementara Rencana Pembangunan Jangka Panjang sedang dalam pembahasan dengan DPR,” jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Komite Tetap Energi Baru Terbarukan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Jaya Wahono mengungkapkan profit menjadi hal utama yang patut diperhitungkan oleh pelaku usaha, karenanya kepastian regulasi dari pemerintah untuk para investor diperlukan.

Baca juga: Kemenperin akselerasi industri petrokimia terapkan ekonomi sirkular

Baca juga: Bappenas luncurkan peta jalan ekonomi sirkular 2025-2045

Sebab, investasi dalam ekonomi sirkular diperkirakan dapat balik modal dalam kurun waktu yang tidak pendek, sehingga dukungan peran pemerintah dalam regulasi menjadi hal yang krusial serta menjadi pertimbangan penting bagi investor.

“Karena ini investasi jangka panjang, regulasinya juga harus konsisten, artinya ada kepastian,” katanya.

Lebih lanjut, ia mengatakan sektor dari ekonomi sirkular yang dapat berjalan adalah waste to energy. Hal ini karena sudah tercipta regulasi yang jelas lewat Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.

Lewat aturan itu, para pengusaha dapat memanfaatkan kesempatan yang ada dengan memanfaatkan sumber daya yang telah ada yakni sampah dengan mengubahnya menjadi energi sehingga dampak lingkungan dari sampah dapat berkurang serta di sisi lain investor mampu menghasilkan profit.

Pihaknya juga mengusulkan agar investor yang berkecimpung di ekonomi sirkular dapat mendapatkan insentif, pasalnya ekonomi sirkular menurutnya merupakan bisnis yang padat modal sehingga insentif menjadi bentuk dukungan pemerintah bagi pelaku usaha.

Pihaknya juga menyerukan agar persoalan sampah dapat ditangani bersama-sama dengan berbagai pihak sehingga persoalan terkait tempat pembuangan akhir sampah yang melebihi kapasitas hingga cemaran plastik di lautan yang berakibat pada meningkatnya mikroplastik di lautan dapat diminimalkan.

Baca juga: Suharso: Dunia usaha wajib ubah paradigma, fokus aspek keberlanjutan

Baca juga: Pembangunan kota harus menekankan ekonomi berkelanjutan

Pewarta: Sinta Ambarwati
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2024