Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencatat kenaikan aset daerah berupa tanah, gedung, bangunan, jalan, irigasi dan jaringan sekitar 60-70 persen dalam lima tahun terakhir yang dimanfaatkan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Tahun 2018 total aset DKI Jakarta Rp373 triliun. Sedangkan di tahun 2022 menjadi Rp518 triliun atau terjadi kenaikan berkisar 60-70 persen.
"Artinya, ada sekitar 60 persen kenaikan aset," kata Kepala Unit Pengelola Jakarta Asset Management Center (JAMC) Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta Ifan M. Firmansyah dalam acara daring "Jakarta Menuju Kota Global" di Jakarta, Rabu.
Ifan menjelaskan bahwa data dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) tahun 2023 menunjukkan aset pemerintah pusat yang ada di wilayah Jakarta sekitar Rp1.600 triliun. Pemprov DKI bisa mengusulkan untuk memanfaatkannya dalam rangka meningkatkan PAD.
Ini sesuai dengan yang tertera dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Dalam peraturan itu disebutkan bahwa Pemprov DKI dapat mengusulkan pada pemerintah pusat untuk bekerjasama dalam rangka mengoptimalkan aset yang ada di Jakarta atas persetujuan kementerian terkait.
Baca juga: Komisi C DPRD usulkan DKI kelola GBK dan Pelabuhan Tanjung Priok
Baca juga: Pansus IKN bidik kawasan Senayan hingga Kemayoran jadi aset DKI
Ifan mengakui memang tidak semua aset bisa dioptimalisasi karena pemerintah mengutamakan aset untuk pelayanan publik.
Namun, menurut dia, Pemprov DKI harus sudah mulai melakukan inventarisasi, pemetaan dan melakukan pendalaman terkait aset-aset milik pemerintah daerah maupun pemerintah pusat yang bisa dioptimalkan pemanfaatannya.
"Harapannya, kami semakin banyak aset yang bisa kami tawarkan apabila aset tersebut kami anggap sebagai aset 'idle'," kata dia.
Pihaknya akan berkoordinasi dan berkolaborasi dengan pemerintah pusat mengenai skema pemanfaatan sehingga aset yang ada di Jakarta bisa meningkatkan PAD maupun penerimaan pusat. Hal itu sekaligus menjadi bagian dari pembangunan kota Jakarta dalam rangka meningkatkan nilai kota global.
Pihaknya masih menunggu kebijakan dan akan mengikuti kebijakan pemerintah pusat. "Apakah aset-aset tersebut akan ada sebagian yang diserahkan ke Pemerintah Provinsi DKI, berkolaborasi atau ada sebagian yang digunakan langsung oleh pemerintah pusat," kata dia.
Baca juga: Senator DKI minta aset di Jakarta tidak dijual ketika IKN pindah
Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024