Kepala Satuan Tugas Koordinasi Supervisi Pencegahan Wilayah V KPK, Dian Patria di Sorong, Rabu, menjelaskan LHKPN menjadi bagian penting sebagai upaya mencegah tindak korupsi. Asas transparansi, akuntabilitas, dan kejujuran para penyelenggara negara menjadi kunci agar mereka terhindar dari menikmati harta yang tidak sah saat menjadi pejabat negara.
"KPK sudah pernah turun ke Sorong Selatan dan menyampaikan maksud yang sama, ternyata LHKPN masih cukup tinggi yang belum lapor," jelas dia usai melaksanakan rapat koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya di Sorong.
Dia mengatakan, jika hal-hal yang menjadi bagian dari tanggung jawab penyelenggara negara tidak diindahkan maka KPK akan segera mengambil satu tindakan pidana.
Dia mengatakan, jika hal-hal yang menjadi bagian dari tanggung jawab penyelenggara negara tidak diindahkan maka KPK akan segera mengambil satu tindakan pidana.
"Karena dari awal kita sudah lakukan upaya pencegahan, tapi kalau tidak mau ya akan berurusan dengan hukum," ujar dia.
Jadi, kata dia, sebelum memasuki tahapan penindakan, upaya pencegahan secara ofensif yang dibarengi dengan aksi nyata agar lebih proaktif dari setiap penyelenggara negara dalam menyampaikan LHKPN.
"Saya minta kita lebih proaktif untuk menyampaikan LHKPN itu," harap dia.
Baca juga: KPK: Pencegahan korupsi menjadi fokus utama dalam memberantas korupsi
Baca juga: KPU Manokwari ingatkan calon terpilih segera urus LHKPN di KPK
Baca juga: Ada 63 pejabat Biak Numfor belum serahkan LHKPN ke KPK
Baca juga: KPK: Pencegahan korupsi menjadi fokus utama dalam memberantas korupsi
Baca juga: KPU Manokwari ingatkan calon terpilih segera urus LHKPN di KPK
Baca juga: Ada 63 pejabat Biak Numfor belum serahkan LHKPN ke KPK
Pewarta: Yuvensius Lasa Banafanu
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024